Pilkada 2024
Daftar Paslon Kepala Daerah Terpilih di Sumatera Utara yang Belum Akan Dilantik pada 6 Februari 2025
Berikut Daftar Paslon Kepala Daerah Terpilih di Sumatera Utara yang Tidak Akan Dilantik pada 6 Februari 2025
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
TRIBUNMANADO.CO.ID - Daftar pasangan calon (paslon) kepala daerah terpilih Pilkada 2024 di wilayah provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang belum akan dilantik pada pelantikan tahap pertama, 6 Februari 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto secara serentak.
Total 33 Kabupaten/Kota yang tersebar di Sumatera Utara menggelar Pilkada Serentak 2024.
Terbagi dari 25 Kabupaten dan 8 Kota.
Namun hanya 14 paslon kepala daerah terpilih yang masih tercegat gugatan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Terbagi dari 11 paslon Bupati-Wakil Bupati dan 3 paslon Wali Kota-Wakil Wali Kota.
Sedangkan 19 paslon kepala daerah terpilih lainnya akan dilantik setelah ditetapkan KPU pada 9 Januari 2025 lalu secara serentak.
Lantas siapa saja para kepala daerah pemenang Pilkada 2024 di Sumut yang belum akan dilantik pada 6 Februari 2025?
Simak daftar selengkapnya di bawah ini:
1. Pilkada Kota Medan
Rico Tri Putra Bayu - Zakiyuddin Harahap
2. Pilkada Kota Pematang Siantar
Wesly Silalahi - Herlina
3. Pilkada Kota Binjai
Amir Hamzah - Hasanul Jihadi
4. Pilkada Kabupaten Labuhan Batu
Maya Hasmita - Jamri
5. Pilkada Kabupaten Labuhan Batu Selatan
Fery Sahputa Simatupang - Syahdian Purba Siboro
7. Kabupaten Toba
Effendi Napitupulu - Audi Murphy Sitorus
8. Kabupaten Samosir
Vandiko Timotius Gultom - Ariston Tua Sidauruk
9. Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah
Masinton Pasaribu - Mahmud Sitompul
10. Pilkada Kabupoaten Mandailing Natal
Saipullah Nasution - Atika Azmi Utammi
11. Kabupaten Humang Hasudutan
Oloan P Nababan - Junita Rebeka Marbun
12. Kabupaten Nias Utara
Amizoro Waruwu - Yusman Zega
13. Kabupaten Nias Selatan
Sokhiatulo Laia - Yusuf Nache
14. Kabupaten Deli Serdang
Asri Ludin Tambunan - Lom Lom Suwondo
Jadwal Pelantikan (Tahap 1)
Jadwal pelantikan kepala daerah terpilih Pilkada 2024 di seluruh wilayah Indonesia yang sudah ditetapkan KPU telah ditentukan tanggalnya.
Pelantikan disepakati akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025.
Sementara itu, bagi paslon terpilih yang masih menunggu putusan MK akan dilantik pada pelantikan tahap kedua.
Sebelumnya dikabarkan, Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mencapai kesepakatan bahwa pelantikan kepala daerah terpilih dari Pilkada Serentak 2024, yang tidak terlibat sengketa di MK akan dilakukan pada 6 Februari 2025.
Kesepakatan terkait jadwal pelantikan itu didapat dalam rapat yang diadakan pada Rabu, 22 Januari 2025 lalu.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan bahwa pelantikan ini mencakup Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Begitu juga sebaliknya, untuk daerah yang hasil Pilkadanya masih dalam proses sengketa di MK, pelantikan baru akan dilakukan setelah ada keputusan dari sidang perselisihan.
MK diharapkan dapat menyelesaikan semua perkara perselisihan hasil Pilkada serentak 2024 paling lambat pada 15 Maret 2025.
Rifqi menambahkan bahwa pelantikan untuk daerah yang masih dalam sengketa akan dilakukan setelah MK mengeluarkan keputusan yang memiliki kekuatan hukum, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Rapat kerja yang diadakan oleh Komisi II DPR RI tersebut bertujuan untuk membahas pelantikan kepala daerah yang terpilih dalam Pilkada serentak 2024.
Ia juga menegaskan, pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota terpilih akan dilaksanakan di Jakarta.
“Jadi baik gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, seluruhnya yang melantik Presiden Prabowo,” ujar Rifqi kepada wartawan di Gedung DPR RI, Rabu (22/1/2025), dikutip dari Kompas, Minggu (26/1).
Kesepakatan pelantikan serentak semua tingkatan kepala daerah yang dilakukan oleh Presiden Prabowo adalah berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.
“Dasar hukumnya adalah ketentuan dalam Pasal 164B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, di mana Presiden sebagai Kepala Pemerintahan berhak untuk melantik bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota secara serentak,” jelas Rifqi.
Hasil rapat itu diharapkan dapat memastikan kelancaran pelantikan kepala daerah dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.
Baca juga: Daftar Paslon Kepala Daerah Terpilih di Jawa Barat yang Tidak Akan Dilantik pada 6 Februari 2025
(TribunManado.co.id)
Daftar Daerah yang Akan Gelar PSU, Putusan Mahkamah Konstitusi Senin 24 Februari 2025 |
![]() |
---|
Sosok Trisal Tahir Peraih Suara Terbanyak Palopo Terancam Batal Jadi Wali Kota, Harta Hampir Rp 1 T |
![]() |
---|
Daftar Lengkap 481 Kepala Daerah yang Telah Dilantik pada 20 Februari 2025 |
![]() |
---|
Daftar 15 Kepala Daerah di Sulawesi Utara yang Resmi Dilantik Hari Ini Kamis 20 Februari 2025 |
![]() |
---|
Daftar Bupati Terkaya di Papua yang Telah Dilantik pada 20 Februari 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.