Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada 2024

Daftar Paslon Kepala Daerah Terpilih di Sumatera Utara yang Belum Akan Dilantik pada 6 Februari 2025

Berikut Daftar Paslon Kepala Daerah Terpilih di Sumatera Utara yang Tidak Akan Dilantik pada 6 Februari 2025

|
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
Kolase Tribun Manado/Dok. Facebook @DPW NasDem Sumut/@Amir Hamzah/@Sahabat Amizaro-Yusman/@Ibanez Mata Elang
PILKADA SUMUT 2024 - Potret Rico Tri Putra Bayu dan Zakiyuddin Harahap (kiri atas) saat dideklarasikan menjadi Pasangan Calon Wali Kota - Wakil Wali Kota Medan pada Pilkada 2024 oleh Partai Gerindra dan Partai NasDem di D'Heritage Aston City Hall Medan, Jalan Balai Kota, Kecamatan Medan Barat, Rabu (3/7/2024) lalu. Potret grafis Pasangan Calon Wali Kota - Wakil Wali Kota Binjai, Amir Hamzah - Hasanul Jihadi (kanan atas), Potret grafis Pasangan Calon Bupati - Wakil Bupati Samosir, Vandiko Timotius Gultom - Ariston Tua Sidauruk (kiri bawah). Potret grafis Pasangan Calon Bupati - Wakil Bupati Nias Utara, Amizoro  Waruwu - Yusman Zega (kanan bawah). Keempat paslon bupati - wakil bupati terpilih ini masuk dalam daftar kepala daerah yang belum akan dilantik Presiden Prabowo Subianto pada 6 Februari 2025 karena tercegat gugatan sengketa hasil pilkada di MK. 

13. Kabupaten Nias Selatan

Sokhiatulo Laia - Yusuf Nache

14. Kabupaten Deli Serdang

Asri Ludin Tambunan - Lom Lom Suwondo

Jadwal Pelantikan (Tahap 1)

Jadwal pelantikan kepala daerah terpilih Pilkada 2024 di seluruh wilayah Indonesia yang sudah ditetapkan KPU telah ditentukan tanggalnya.

Pelantikan disepakati akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025.

Sementara itu, bagi paslon terpilih yang masih menunggu putusan MK akan dilantik pada pelantikan tahap kedua.

Sebelumnya dikabarkan, Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mencapai kesepakatan bahwa pelantikan kepala daerah terpilih dari Pilkada Serentak 2024, yang tidak terlibat sengketa di MK akan dilakukan pada 6 Februari 2025.

Kesepakatan terkait jadwal pelantikan itu didapat dalam rapat yang diadakan pada Rabu, 22 Januari 2025 lalu.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan bahwa pelantikan ini mencakup Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Begitu juga sebaliknya, untuk daerah yang hasil Pilkadanya masih dalam proses sengketa di MK, pelantikan baru akan dilakukan setelah ada keputusan dari sidang perselisihan.

MK diharapkan dapat menyelesaikan semua perkara perselisihan hasil Pilkada serentak 2024 paling lambat pada 15 Maret 2025.

Rifqi menambahkan bahwa pelantikan untuk daerah yang masih dalam sengketa akan dilakukan setelah MK mengeluarkan keputusan yang memiliki kekuatan hukum, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Rapat kerja yang diadakan oleh Komisi II DPR RI tersebut bertujuan untuk membahas pelantikan kepala daerah yang terpilih dalam Pilkada serentak 2024.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved