Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kota Langowan

Pemprov Sulut Usul Kampung Halaman Ibu Presiden Prabowo Jadi Daerah Otonomi Baru Kota Langowan

Pemprov Sulawesi Utara (Sulut) siap mengajukan usulan daerah otonomi baru kota Langowan, Sulut, ke pusat.

|
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Indry Panigoro
Tribunmanado.co.id/Petrick Sasauw
Potret di sekitar GMIM Sentrum Schwarz Langowan, Minahasa, Sulawesi Utara, Kamis (26/12/2024). 

"Contohnya, Taman Cita Waya di pusat Langowan kini dibiarkan terbengkalai," kata dia.

Yolanda juga mempertanyakan apakah pemekaran ini benar-benar akan mensejahterakan warga.

Baginya, pemerintah sebaiknya fokus membangun Langowan sebelum mewujudkan rencana itu.

Pemprov Sulut bahkan siap mengajukan usulan daerah otonomi baru kota Langowan, Sulut, ke pusat.

"Jika sudah dibolehkan, tentu akan kami ajukan ke pusat," katanya Jumat (24/1/2025).

Menurut dia, pihaknya menanti kebijakan pemerintah pusat terkait daerah otonomi baru.
Saat ini, kata dia, masih ada moratorium.

"Jika dibuka pasti akan diajukan, kami sangat siap," katanya.

Diketahui wacana Langowan sebagai kota mekar lagi di pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka.

Langowan sendiri punya hubungan historis dengan Prabowo Subianto.

Ibunda Prabowo Subianto yakni Dora Sigar lahir di Langowan.

Wacana kota Langowan mekar kembali di era Presiden RI Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka.

Baru-baru ini, Panitia Pembentukan Kota Langowan (P2KL) mengadakan rapat bersama dengan pihak Pemprov Sulut yang diwakili Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sulut Steve Kepel dan jajaran. 

Dari pihak panitia, tampil Jeffry Pay (Ketua), Jeffry Raturandang (Sekretaris), Jackried Maluenseng (Wakil Ketua Bidang Pengkajian), Donni Rumagit (Sekreraris Bidang Pemerintahan) dan Freydey Kaligis (Penasihat).

Pay menuturkan, proses pembentukan kota Langowan sudah mendapat persetujuan dari pemerintah pusat bersama DPR RI dan DPD.

Finalisasinya tinggal menanti disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembentukan Kota Langowan.

"Kota Langowan sudah mendapatkan Ampres (Amanat Presiden) yang saat ini disebut Surat Presiden dan sudah memiliki Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembentukan Kota Langowan," katanya Rabu (22/1/025).

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved