Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemkab Bolmong

Forkopimda Bolmong Sulawesi Utara Tegaskan Tambang Emas Potolo Ilegal, Tim Segera Turun Investigasi

Pemkab Bolmong bersama Forkopimda tegaskan, aktivitas tambang emas di perkebunan Potolo, Tanoyan Selatan, Kecamatan Lolayan, ilegal.

Penulis: Sujarpin Dondo | Editor: Rizali Posumah
Diskominfo Bolmong
PEMKAB BOLMONG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menegaskan, aktivitas pertambangan emas di wilayah perkebunan Potolo, Desa Tanoyan Selatan, Kecamatan Lolayan, adalah ilegal. Penegasan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang dipimpin langsung Bupati Bolmong Yusra Alhabsyi di ruang kerjanya belum lama ini. 

Ringkasan Berita:
  • Rapat dihadiri unsur Forkopimda, antara lain Polres Kotamobagu, Dandim 1303 Bolmong, Kejaksaan Negeri Kotamobagu, serta pejabat Pemkab dan perwakilan DPRD Bolmong.
 
  • Turut hadir Asisten II Renti Mokoginta, Kepala DLH Aldy Pudul, Kepala Kesbangpol Chris Kamasaan, dan sejumlah pimpinan OPD terkait lainnya.
 
  • Forkopimda sepakat mengambil langkah tegas terhadap aktivitas pertambangan yang kian marak di kawasan Potolo. 

 

 

TRIBUNMANADO.CO.ID, BOLMONG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menegaskan, aktivitas pertambangan emas di wilayah perkebunan Potolo, Desa Tanoyan Selatan, Kecamatan Lolayan, adalah ilegal.

Penegasan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang dipimpin langsung Bupati Bolmong Yusra Alhabsyi di ruang kerjanya.

Rapat dihadiri unsur Forkopimda, antara lain Polres Kotamobagu, Dandim 1303 Bolmong, Kejaksaan Negeri Kotamobagu, serta pejabat Pemkab dan perwakilan DPRD Bolmong, Sulawesi Utara.

Turut hadir Asisten II Renti Mokoginta, Kepala DLH Aldy Pudul, Kepala Kesbangpol Chris Kamasaan, dan sejumlah pimpinan OPD terkait lainnya.

Dalam pertemuan tersebut, Forkopimda sepakat mengambil langkah tegas terhadap aktivitas pertambangan yang kian marak di kawasan Potolo. 

Aktivitas itu dinyatakan tidak memiliki izin resmi, bahkan ditemukan menggunakan alat berat di kawasan Area Penggunaan Lain (APL).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bolmong, Aldy Pudul membenarkan hasil keputusan rapat tersebut saat dihubungi tribunmanado.co.id .

“Iya, Pemkab Bolmong dipimpin langsung Bupati bersama Forkopimda telah melakukan rapat khusus membahas pertambangan di wilayah Potolo. Kesimpulannya, aktivitas di sana ilegal,” ucapnya Kamis (13/11/2025).

Hasil Rakor Forkopimda Bolmong memuat lima poin penting, yaitu aktivitas pertambangan di Perkebunan Potolo dinyatakan ilegal karena tidak memiliki izin. 

Lokasi pertambangan berada di Area Penggunaan Lain (APL).

Kegiatan tambang melibatkan masyarakat dan menggunakan alat berat tanpa izin resmi. 

Forkopimda akan melakukan peninjauan langsung ke lokasi tambang di perkebunan Potolo. 

Dan Pemkab akan berkoordinasi dengan Pemprov Sulut dan Kementerian terkait untuk langkah hukum dan pengawasan lanjutan.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved