Pemkab Bolmong
Forkopimda Bolmong Sulawesi Utara Tegaskan Tambang Emas Potolo Ilegal, Tim Segera Turun Investigasi
Pemkab Bolmong bersama Forkopimda tegaskan, aktivitas tambang emas di perkebunan Potolo, Tanoyan Selatan, Kecamatan Lolayan, ilegal.
Penulis: Sujarpin Dondo | Editor: Rizali Posumah
Ringkasan Berita:
- Rapat dihadiri unsur Forkopimda, antara lain Polres Kotamobagu, Dandim 1303 Bolmong, Kejaksaan Negeri Kotamobagu, serta pejabat Pemkab dan perwakilan DPRD Bolmong.
- Turut hadir Asisten II Renti Mokoginta, Kepala DLH Aldy Pudul, Kepala Kesbangpol Chris Kamasaan, dan sejumlah pimpinan OPD terkait lainnya.
- Forkopimda sepakat mengambil langkah tegas terhadap aktivitas pertambangan yang kian marak di kawasan Potolo.
TRIBUNMANADO.CO.ID, BOLMONG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menegaskan, aktivitas pertambangan emas di wilayah perkebunan Potolo, Desa Tanoyan Selatan, Kecamatan Lolayan, adalah ilegal.
Penegasan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang dipimpin langsung Bupati Bolmong Yusra Alhabsyi di ruang kerjanya.
Rapat dihadiri unsur Forkopimda, antara lain Polres Kotamobagu, Dandim 1303 Bolmong, Kejaksaan Negeri Kotamobagu, serta pejabat Pemkab dan perwakilan DPRD Bolmong, Sulawesi Utara.
Turut hadir Asisten II Renti Mokoginta, Kepala DLH Aldy Pudul, Kepala Kesbangpol Chris Kamasaan, dan sejumlah pimpinan OPD terkait lainnya.
Dalam pertemuan tersebut, Forkopimda sepakat mengambil langkah tegas terhadap aktivitas pertambangan yang kian marak di kawasan Potolo.
Aktivitas itu dinyatakan tidak memiliki izin resmi, bahkan ditemukan menggunakan alat berat di kawasan Area Penggunaan Lain (APL).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bolmong, Aldy Pudul membenarkan hasil keputusan rapat tersebut saat dihubungi tribunmanado.co.id .
“Iya, Pemkab Bolmong dipimpin langsung Bupati bersama Forkopimda telah melakukan rapat khusus membahas pertambangan di wilayah Potolo. Kesimpulannya, aktivitas di sana ilegal,” ucapnya Kamis (13/11/2025).
Hasil Rakor Forkopimda Bolmong memuat lima poin penting, yaitu aktivitas pertambangan di Perkebunan Potolo dinyatakan ilegal karena tidak memiliki izin.
Lokasi pertambangan berada di Area Penggunaan Lain (APL).
Kegiatan tambang melibatkan masyarakat dan menggunakan alat berat tanpa izin resmi.
Forkopimda akan melakukan peninjauan langsung ke lokasi tambang di perkebunan Potolo.
Dan Pemkab akan berkoordinasi dengan Pemprov Sulut dan Kementerian terkait untuk langkah hukum dan pengawasan lanjutan.
| Yusra Alhabsyi Pantau Pengaspalan Jalan di Desa Mongkoinit Bolmong, Paket Pengerjaan 2025 |
|
|---|
| Bupati Bolmong Yusra Alhabsyi Lepas Atlet 2 Cabor di Porprov XII Sulut Tahun 2025 |
|
|---|
| Rangkaian Peringatan Hari Pahlawan, Yusra Alhabsyi Tabur Bunga di Pelabuhan Labuan Uki |
|
|---|
| Bupati Bolmong Lepas 8 Mahasiswa Pondok Pesantren Al-Luthfi Lolanan ke Tanah Jawa, Ini Pesannya |
|
|---|
| 152 Siswa SMPN 1 Lolak Bolmong Dapat Seragam Gratis, Yusra Alhabsyi : Siswa SD dan SMP Pasti Dapat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Diskominfo-Bolmong-7676.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.