Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pemerasan Kadis PMD Bolmong

Sidang Praper Dugaan Pemerasan Kadis PMD Bolmong, Jaksa: Kuasa Hukum Pemohon tak Paham UU

Kejari Kotamobagu, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), dipraperadilankan oleh tersangka kasus OTT pemerasan yakni mantan kadis PMD Bolmong.

|
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Tribun Manado/Nielton Durado.
Sidang praperadilan kasus OTT pemerasan eks Kadis PMD Bolmong di PN Kotamobagu, Rabu 15 Januari 2025. 

Hal ini tentang intelijen negara pasal 31 yakni Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia menyelenggarakan fungsi intelijen penegakan hukum. 

Pada point ketiga, Chairul menambahkan, dalam keberatan pemohon terkait tidak cukup bukti menetapan pemohon sebagai tersangka.

Dalam penyidikan berdasarkan alat bukti yang kami temukan, ada saksi-saksi, surat, petunjuk, dan keterangan tersangka sendiri. 

"Jadi semua alat bukti ini sudah memenuhi ini memenuhi unsur dan dua alat bukti," ungkapnya lagi. 

Terakhir, dalam keberatan pemohon poin ke empat, dimana termohon menyita barang bukti uang pribadi pemohon yang tidak ada kaitannya dengan perkara yang di sangkakan.

“Bahwa untuk semua barang bukti yang telah kami sita dari pemohon sudah ada persetujuan untuk melakukan penyitaan dari pengadilan,” ujar Chairul.

Perlu diketahui, AB adalah pejabat daerah di Kabupaten Bolmong/PNS yang harusnya mengayomi kepala desa malah diduga memanfaatan situasi untuk mencari keuntungan pribadi.

Sehingga, pasal disangkakan/diterapkan tim penyidik Kejari Kotamobagu sudah sangat tepat. 

Menginngat, asas hukum pidana yaitu lex specialis derogate legi generali atau undang-undang khsusus menyampingkan undang-undang umum. (Nie)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>

Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>

Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>> 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved