Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pemerasan Kadis PMD Bolmong

Kasus Pemerasan Eks Kadis PMD Bolmong Masuk Tahap II, Bakal Disidangkan di Pengadilan Negeri Manado

“Hari ini tahap dua dari penyidik ke penuntut umum,” kata Julian, Selasa (22/4/2025).

Tribunmanado.co.id/Nielton Durado
KASUS PEMERASAN - Kadis PMD Bolmong, Abdussalam Bonde, yang terjerat OTT terkait pemerasan kepala desa. Kasusnya kini sudah memasuki tahap II. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Perkembangan terbaru kasus dugaan pemerasan yang menjerat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bolaang Mongondow, Abdussalam Bonde kini memasuki tahap II.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Julian Charles Rotinsulu, membenarkan proses tersebut.

“Hari ini tahap dua dari penyidik ke penuntut umum,” kata Julian, Selasa (22/4/2025).

Setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap secara formil dan materil (P21), Kejaksaan Kotamobagu akan segera melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Manado untuk disidangkan.

“Apabila berkas sudah lengkap secara formil dan materil, akan segera kami limpahkan ke pengadilan secepatnya,” tegasnya.

KORUPSI: Kantor Kejari Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara. Hingga Senin (17/3/2025) ini, terkonfirmasi ada tiga dugaan kasus korupsi yang saat ini dalam tahap penyidikan alias sementara ditangani Kejari Kotamobagu.
KORUPSI: Kantor Kejari Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara. Hingga Senin (17/3/2025) ini, terkonfirmasi ada tiga dugaan kasus korupsi yang saat ini dalam tahap penyidikan alias sementara ditangani Kejari Kotamobagu. (Istimewa)

Meski sempat menang dalam gugatan praperadilan, Abdussalam Bonde kembali ditahan oleh Kejari Kotamobagu pada Selasa malam (11/3/2025).

Penahanan dilakukan usai ia menjalani pemeriksaan selama hampir tujuh jam di ruang penyidik pidana khusus.

Pejabat eselon dua itu keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah dan langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kotamobagu untuk menjalani masa penahanan.

Kasus yang menjerat Abdussalam Bonde ini terkait dengan dugaan pemerasan terhadap sejumlah kepala desa di Bolmong.

Ia diduga mencatut nama institusi Kejari Kotamobagu dalam aksinya.

Baca juga: Brigjen TNI Purn Boy Jerry Waleleng Terpilih Aklamasi Ketua Umum KONI Sulawesi Utara 2025-2029

Baca juga: Wakili Gubernur Sulut, Niklas Silangen Sampaikan Pesan Paskah YSK Bagi Jemaat Imanuel Bahu Manado 

Perkara ini telah menjadi perhatian publik mengingat posisi strategis yang dijabat oleh Abdussalam Bonde serta keterlibatan nama lembaga penegak hukum yang dicatut dalam praktik dugaan pemerasan tersebut.

Kejaksaan memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan profesional, hingga perkara ini disidangkan di Pengadilan Tipikor.(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved