Kasus Pemerasan Kadis PMD Bolmong
Sidang Praper Dugaan Pemerasan Kadis PMD Bolmong, Jaksa: Kuasa Hukum Pemohon tak Paham UU
Kejari Kotamobagu, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), dipraperadilankan oleh tersangka kasus OTT pemerasan yakni mantan kadis PMD Bolmong.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), dipraperadilankan oleh tersangka kasus OTT pemerasan yakni mantan kadis PMD Bolmong bernama Abdulsalam Bonde.
Sidang yang digelar pada Rabu 15 Januari 2025 di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu ini, merupakan sidang kedua.
Di mana tanggapan jawaban penyidik Kejari Kotamobagu terkait permohonan pra peradilan tim penasehat hukum tersangka Abdussalam Bonde.
Dalam sidang tersebut, jaksa penyidik menyampaikan jawaban atau tanggapan atas keberatan penasihat hukum pemohon.
Jaksa penyidik Kejari Kotamobagu menegaskan pemohon mencantumkan pasal yang salah dalam alasan keberatan.
Dimana pemohon menyatakan telah ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana surat penetapan tersangka nomor : PRINT-37/P.1.12/Fd.1/12/2024 tanggal 21 desember 2024 oleh Kepala Kejari Kotamobagu, karena diduga melakukan tindak pidana korupsi.
Padahal tersangka ikut menerima hadiah atau dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaan.
Bahkan tersangka memaksa seseorang memberikan sesuatu sebagaimana dalam uraian dalam pasal 12 huruf (b) atau huruf (c) undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang diubah dan ditambahkan dalam undang-undang nomor 20 taun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kasipidsus Kejari Kotamobagu Chairul Mokoginta mengatakan surat penetapan tersangka pihaknya adalah pasal 12 huruf (b) atau huruf (e) undang-undang nomor 31 tahu 1999 yang diubah dalam undang-undang nomor 20 tahun 2021, tentang pemberantasan korupsi.
Ia mengatakan ada kesalahan dari pemohon dalam membaca bahkan mengalisa pasal yang dicantumkan.
Dimana, pasal huruf (c) tersebut mengatur tentang seorang hakim yang menerima sebuah hadiah atau janji (Gratifikasi) sehingga ini merupakan bukti ketidakcermatan pemohon.
"Ini mengakibatkan kesalahaan dalam memahami surat yang telah diterbitkan oleh termohon,” ungkap Mokoginta.
Selanjutnya, dalam keberatan pemohon pada poin kedua terkait terdapat kesalahan prosedur dalam penangkapan tersangka adalah tidak benar.
Chairul menjelaskan, terkait penangkapan yang telah termohon lakukan sudah sesuai dengan prosedur, yang terdapat dalam KUHAP pasal 1 angka 19.
Bahwa termohon sebelum melakukan penangkapan kepada pemohon telah memiliki data Intelijen Negara sesuai dengan undang-undang nomor 17 tahun 2011.
Kasus Pemerasan Eks Kadis PMD Bolmong Masuk Tahap II, Bakal Disidangkan di Pengadilan Negeri Manado |
![]() |
---|
Terungkap Sebelum Dijemput Paksa, Kadis PMD Bolmong Abdulsalam Bonde Sempat Palsukan Surat Sakit |
![]() |
---|
Sosok Abdussalam Bonde, Kadis PMD Bolmong Sulut yang Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Kepala Desa |
![]() |
---|
7 Jam Diperiksa, Kadis PMD Bolmong Abdulsalam Bonde Akhirnya Ditahan Kejari Kotamobagu |
![]() |
---|
Breaking News: Kadis PMD Bolmong Abdulsalam Bonde Dua Kali Jadi Tersangka Pemerasan Kepala Desa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.