Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pemerasan Kadis PMD Bolmong

7 Jam Diperiksa, Kadis PMD Bolmong Abdulsalam Bonde Akhirnya Ditahan Kejari Kotamobagu 

Abdulsalam Bonde sebelumnya diperiksa selama tujuh jam di ruang penyidik Pidsus Kejari Kotamobagu, Sulawesi Utara.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Nielton Durado
DITAHAN - Kadis PMD Bolaang Mongondow Abdulsalam Bonde kembali ditahan Kejari Kotamobagu, Sulawesi Utara, dalam kasus pemerasan kepala desa, Senin 11 Maret 2025. Abdulsalam Bonde kemudian dibawa ke Rutan Kotamobagu. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU -- Meski sudah menang dalam proses Praperadilan, Kadis PMD Bolmong Abdulsalam Bonde akhirnya ditahan lagi oleh Kejari Kotamobagu, Sulawesi Utara, Selasa (11/3/2025) malam. 

Abdulsalam Bonde sebelumnya diperiksa selama tujuh jam di ruang penyidik Pidsus Kejari Kotamobagu

Usai diperiksa, pejabat eselon dua di Kabupaten Bolmong ini kemudian menggunakan rompi Kejaksaan berwarna merah dan langsung dinaikkan ke mobil. 

Kasipidsus Kejari Kotamobagu Chairul Mokoginta mengatakan penahanan tersebut dilakukan karena sudah memenuhi dua alat bukti. 

"Iya, sudah resmi kita tahan," kata dia. 

"Sudah terpenuhi dua alat bukti, jadi kita tahan," tegasnya. 

Usai dinaikan ke mobil Kejari Kotamobagu, Abdulsalam Bonde kemudian dibawa ke Rutan Kotamobagu.

"Kita tahan di Rutan Kotamobagu," ungkapnya.

"Untuk kasusnya masih sama yakni pemerasan kepala desa tahun lalu," ungkap dia.

Abdulsalam Bonde melakukan pemerasan kepada kepala desa dengan membawa nama instansi Kejari Kotamobagu

Setelah dinyatakan menang saat Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu, Abdulsalam Bonde sempat menghirup udara bebas. 

Namun, Kejari Kotamobagu tak hanya berpangku tangan usai putusan tersebut.

Koorps Adiyaksa tersebut kembali melakukan penyidikan terkait kasus pemerasan itu. 

Ppada Selasa 11 Maret 2025, Abdulsalam Bonde dijemput paksa oleh Kejari Kotamobagu di kantornya. 

Abdulsalam Bonde dijemput paksa oleh penyidik Kejari Kotamobagu setelah tiga kali mangkir dari panggilan. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved