Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada Sulut

Daftar 7 Nama Penyelenggara Pemilu 2024 di Bolmut Diperiksa DKPP, Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara, Kota Manado, Jumat (23/5/2025).

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Alpen Martinus
Dok DKPP
PERIKSA: DKPP menggelar pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu terhadap Komisioner KPU Bolmut dan Pimpinan Bawaslu Bolmut di kantor KPU Sulawesi Utara, Jumat (23/5/2025). 4 dari KPU Bolmut dan 3 dari Bawaslu Bolmut 

Manado,TRIBUNMANADO.CO.ID - Laporan terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Bolmut ditindaklanjuti.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa tujuh penyelenggara Pemilu Bolmut.

Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara, Kota Manado, Jumat (23/5/2025).

Baca juga: DKPP Periksa 7 Penyelenggara Pemilu Sulawesi Utara, Dugaan Pelanggaran Kode Etik di Pilbup Bolmut

Pemeriksaan untuk perkara Nomor 125-PKE-DKPP/IV/2025 yang diadukan.

Mereka yang diperiksa adalah Ketua dan empat Anggota KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), yaitu Zamaludin Djuka (Ketua); Sri Findawaty Babay; Nur Apri Ramadan L. Usman; Mernie Linda Wungkana dan Firman Sy Stion. 

Sedangkan tiga nama lain adalah Ketua Bawaslu Bolmut, Rizki Posangi dan anggotanya, Feybe Rugian.

Ketujuh nama tersebut diadukan oleh Hamdan Datunsolang, yang memberikan kuasa kepada Kamarudin Aku dan Ismail Mobiliu. 

Hamdan Datunsolang adalah salah satu calon Bupati Bolmut dalam Pilkada 2024.

Kamarudin Aku mengatakan, para teradu dari KPU Bolmut telah menetapkan Sirajudin Lasena sebagai Calon Bupati pada Pilkada 2024. 

Padahal menurutnya, Sirajudin Lasena seharusnya tidak memenuhi syarat sebagai Calon Bupati karena pengunduran dirinya sebagai Penjabat Bupati Bolmut, tidak sesuai batas waktu yang telah ditentukan.

Dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.2.1.3/2314/SJ disebutkan bahwa Penjabat kepala daerah yang ingin mencalonkan diri sebagai kontestan Pilkada 2024 harus mengundurkan diri dari jabatannya selambat-lambatnya 40 hari sebelum tanggal pendaftaran.

"Sedangkan Sirajudin Lasena mengajukan permohonan pengunduran diri setelah melewati batas waktu yang ditentukan. Surat pengunduran diri yang disampaikan KPU bertanggal 15 Juli 2024, tapi pada hasil scan dokumen tersebut justru tertanggal 13 Agustus 2024," kata Kamarudin.

Sementara, tiga teradu dari Bawaslu Bolmut disebut Kamarudin tidak menindaklanjuti laporan terkait hal di atas. 

Ia mengungkapkan, keterlambatan pengunduran diri Sirajudin telah dilaporkan oleh Komite Independen Pengawas Pemilu (KIPP) Bolaang Mongondow Utara.

"Namun Bawaslu Bolaang Mongondow Utara tidak memberikan jawaban atas laporan tersebut, dan Bawaslu hanya mengeluarkan imbauan kepada KPU," ucapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved