Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penganiayaan di Minahasa

Polsek Langowan Tangkap Pelaku Penganiayaan Seorang Petani di Desa Atep Minahasa, Begini Motifnya

Petani itu dianiaya oleh pelaku inisial CS alias Charles warga Desa Manembo di Desa Atep Satu Jaga IV, Kecamatan Langowan Selatan.

Penulis: Mejer Lumantow | Editor: Indry Panigoro
Tribun Manado/Mejer Lumatow
Polsek Langowan Tangkap Pelaku Penganiayaan Seorang Petani di Desa Atep Minahasa, Begini Motifnya 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Minahasa Lagi, kasus penganiayaan terjadi di Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut).

Kali ini, seorang petani inisial EL (42) warga Desa Atep, Kecamatan Langowan Selatan menjadi korban penganiayaan.

Petani itu dianiaya oleh pelaku inisial CS alias Charles warga Desa Manembo di Desa Atep Satu Jaga IV, Kecamatan Langowan Selatan.

Kapolsek Langowan IPTU Edi Asri menjelaskan kronologi kejadian penganiayaan.

Tindak pidana penganiayaan itu bermula ketika pelaku CS mendatangi rumah kakaknya di Desa Atep Satu Jaga IV, yang bertetangga dengan rumah korban.

Pelaku kemudian menuju rumah korban, memanggil-manggil EL, namun tidak mendapat respons.

"Tidak lama kemudian, peLaku kembali ke rumah kakaknya untuk mengambil senjata tajam dan kembali ke rumah korban," kata Kapolsek Langowan, Jumat (10/1/2025).

Lanjutnya, pelaku kemudian merusak pintu depan rumah korban sebelum masuk ke kamar dan melakukan penganiayaan.

"Akibat kejadian ini, korban mengalami dua luka bacok di tangan kanan bagian bahu dan satu luka di bagian belakang. Korban langsung dilarikan ke RS Budi Setia untuk mendapatkan perawatan intensif," jelas Kapolsek.

Kapolsek Edi menyebut, dugaan sementara, peristiwa ini dipicu oleh masalah pribadi antara korban dan pelaku, yang diperparah oleh pengaruh minuman keras pada pelaku.

"Pelaku telah berhasil diamankan di rumah orang tuanya di Desa Winebetan tanpa perlawanan.

Selanjutnya, pelaku akan ditahan di Rumah Tahanan Polres Minahasa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkas Kapolsek Langowan. 

BERITA LAINNYA

Buron 4 Bulan, 2 Tersangka Penganiayaan Diringkus Resmob Polres Minahasa Sulawesi Utara

Tim Resmob Polres Minahasa, Sulawesi Utara, meringkus dua buronan kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis badik, Kamis (9/1/2025).

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved