Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Minahasa Sulawesi Utara

Pria Usia 51 Tahun di Minahasa Ditangkap Usai Aniaya Ayah Kandung, Ini Kronologinya

Seorang pria di Tondano Minahasa ditangkap polisi karena menganiaya ayah kandung, Senin (10/11/2025).

Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Ventrico Nonutu
Dok. Humas Polres Minahasa
DITANGKAP - Resmob Polres Minahasa menangkap seorang pria berinisial FR alias Farly (51) pada Senin (10/11/2025). Farly ditangkap karena menganiaya ayah kandungnya. 

Ringkasan Berita:
  • FR alias Farly (51) ditangkap Tim Resmob Polres Minahasa, Senin (10/11/2025).
  • Farly ditangkap karena menganiaya ayah kandungnya.
  • Kanit Resmob Aipda Hendra Mandang SH, menjelaskan kronologi kasus tersebut.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang pria di Tondano Minahasa ditangkap polisi, Senin (10/11/2025).

Pria tersebut berinisial FR alias Farly (51).

Farly ditangkap karena menganiaya ayah kandungnya sendiri berinisial AR (71) di Kelurahan Urongo, Tondano Selatan, Minahasa, Sulawesi Utara.

Dia ditangkap oleh Tim Resmob bersama dengan personil Polsek Tondano.

Kanit Resmob Aipda Hendra Mandang SH, menjelaskan kronologi kasus tersebut.

Hal ini bermula pada hari minggu tanggal 9 November 2025 tepatnya di dapur rumah korban. 

Awalnya pelaku yang sudah mengonsumsi minuman keras di rumah duka pulang ke rumah dalam keadaan mabuk kemudian korban yang melihat pelaku dalam keadaan mabuk sempat menegur.

"Namun pelaku tidak menerima teguran tersebut dan terjadi perdebatan kemudian terlapor mendorong korban hingga terjatuh setelah itu terlapor memukul korban di bagian kepala sebanyak beberapa kali hingga menyebabkan memar dan lebam di bagian kepala.

Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan kiranya dapat di proses sesuai dengan hukum yang berlaku yang Polres Minahasa sehingga tim langsung bergerak menangkap pelaku," tutur Hendra.

Menurutnya, saat ini pelaku telah berada di mako Polres Minahasa dan di serahkan ke piket Reskrim untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Resmob Polres Minahasa bergerak cepat mengamankan pria yang menganiaya ayah kandungnya sendiri di Kelurahan Urongo.

Peristiwa yang terjadi pada dini hari ini.

Pihaknya kembali mengingatkan pentingnya menjaga harmonisasi keluarga dan bahaya konsumsi minuman keras berlebihan.

"Pelaku kini telah diamankan dan menjalani proses hukum di Polres Minahasa. Polisi memastikan setiap tindakan kekerasan, termasuk dalam lingkup keluarga, akan ditindak tegas demi keamanan masyarakat," pungkasnya.

(TribunManado.co.id/Fer)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved