Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penganiayaan di Minahasa

Polsek Langowan Tangkap Pelaku Penganiayaan Seorang Petani di Desa Atep Minahasa, Begini Motifnya

Petani itu dianiaya oleh pelaku inisial CS alias Charles warga Desa Manembo di Desa Atep Satu Jaga IV, Kecamatan Langowan Selatan.

Penulis: Mejer Lumantow | Editor: Indry Panigoro
Tribun Manado/Mejer Lumatow
Polsek Langowan Tangkap Pelaku Penganiayaan Seorang Petani di Desa Atep Minahasa, Begini Motifnya 

Kedua tersangka yakni Joel Kapoyos (21) dan Rian Walelang (24) menganiaya korban berinisial VM (17) yang terjadi pada bulan September 2024 lalu. 

Operasi penangkapan ini dipimpin langsung oleh Katim Resmob Polres Minahasa, Aiptu Chris Frans.

Chris Frans menjelaskan, penganiayaan ini terjadi di depan salah satu toko di Kelurahan Taler, Kecamatan Tondano Timur, Senin (9/9/2024) sekitar pukul 23.00 Wita. 

"Pada malam kejadian, korban bersama seorang temannya berada di depan Toko DIY. Kedua pelaku datang dengan berboncengan menggunakan satu sepeda motor dan langsung menghampiri korban," jelas Chris Frans.

Tim Resmob Polres Minahasa meringkus dua tersangka kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis badik, Kamis (9/1/2025).
Tim Resmob Polres Minahasa meringkus dua tersangka kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis badik, Kamis (9/1/2025). (Tribunmanado.co.id/Mejer Lumantow)

Korban yang merasa terancam mengambil tombak yang disimpannya di dekat lokasi kejadian. 

Saat berhadapan, Joel yang memegang badik menyerang korban.

Dalam kondisi terjatuh, JP menusuk punggung kanan korban menggunakan badik. 

"Korban yang mencoba membela diri melemparkan tombak ke arah RW, tetapi tidak mengenainya. RW kemudian mendekati korban dan menendangnya," beber Chris Frans.

Korban akhirnya berhasil melarikan diri dengan masuk ke toko, sementara pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian.

Setelah melalui penyelidikan intensif, Tim Resmob berhasil menangkap Joel dan Rian yang sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari penangkapan.

"Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolres Minahasa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tandas Chris Frans.(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca Berita Lainnya di: Google News

 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved