Kasus Korupsi di Sulut
Sejumlah Kasus Korupsi Masih Mengendap, Pengamat Hukum: Polda Sulut Harus Jelaskan ke Publik
Sejumlah kasus yang belum rampung di Polda Sulut ini pun ikut mendapat tanggapan dari Pengamat Hukum Firman Mustika SH MH.
Penulis: Rizali Posumah | Editor: Rizali Posumah
Tersangka Kasus Pencucian Uang Johana Manua bakal lebih lama tinggal di dalam penjara.
Belum selesai menjalani putusan hukumanya dari dua kasus korupsi Dana Covid 19 dan korupsi APBD Minahasa Utara,
Kini dia menjadi tersangka kasus pencucian uang.
Ditreskrimsus Polda Sulut menjeratnya dengan pasal 3 dan 4 Undang-undang tindak pidana pencucian uang.
"Ancaman pidana 20 tahun dan denda Rp 5 Miliar," ujar Direskrimus Kombes Pol Ganda Saragih Kamis (22/8/2024)
Saragih menjelaskan kasus ini terungkap dari penanganan kasus korupsi Dana Penanganan Dampak Ekonomi akibat pandemi
Covid-19 tahun 2020 yang mengakibatkan kerugian negara Rp 61 Miliar.
Dari tindakan pidana korupsi itu, pihaknya melakukan penyelidikan tindak pidana pencucian uangnya, karena diduga ada aliran dana yang disembunyikan atau yang disamarkan.
"Disitu kami melakukan penindakan terkait pidana pencucian uang, dan kemarin sudah dinyatakan lengkap oleh JPU dan dilanjutkan dengan penyerahan barang bukti," jelasnya
Katanya, pihaknya berhasil mengamankan lebih kurang sekira Rp 10 Miliar dari kerugian negara yang timbul akibat perbuatan kriminalnya itu.
Keenam, Korupsi Pembangunan 22 Sekolah Dasar di Manado
Polda Sulawesi Utara terus menyelidiki dugaan korupsi pembangunan beberapa sekolah dasar (SD) di Kota Manado.
Berdasarkan informasi yang diterima Tribun Manado, ada pembangunan 22 sekolah terindikasi korupsi, yang sumber anggarannya berasal dari dana alokasi khusus (DAK) tahun 2023.
Total korupsi disebut-sebut mencapai Rp 10,8 Miliar.
Kini, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Thamsil mengatakan pihaknya masih meminta perhitungan keuangan negara dari BPKP.
"Nanti kami cek lagi perkembanganya di BPKP, karena memang itu membutuhkan waktu perhitungannya," jelasnya Rabu (15/5/2024)
Soal penetapan tersangka, Polda Sulut masih menunggu hasil perhitungan keuangan Negara.
"Setelah ada hasil nanti kita gelarkan, lalu kita akan buat langkah-langkah selanjutnya," jelasnya
Sebelumnya, Kapolda Sulut, Irjen Pol Roycke Harry Langi berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut.
Dia menegaskan tidak akan pandang bulu dalam proses hukum.
“Semua kasus korupsi sedang kami tangani sesuai program bapak presiden melalui Asta Cita.
Dalam penegakan hukum, kami tidak pandang bulu. Kasus ini akan kami proses sesuai dengan undang-undang,” ujar Kapolda tegas.
Dia juga meminta partisipasi masyarakat untuk mendukung pemberantasan korupsi dengan memberikan informasi yang valid.
“Kami berharap rekan-rekan masyarakat dapat terus memberikan informasi dan dokumen terkait. Semua kasus pidana korupsi yang memiliki bukti akan kami tindak,” tambahnya. (Rhen/Riz)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>
Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>
Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>>
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.