Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Korupsi di Sulut

Sejumlah Kasus Korupsi Masih Mengendap, Pengamat Hukum: Polda Sulut Harus Jelaskan ke Publik

Sejumlah kasus yang belum rampung di Polda Sulut ini pun ikut mendapat tanggapan dari Pengamat Hukum Firman Mustika SH MH.

|
Penulis: Rizali Posumah | Editor: Rizali Posumah
Dokumentasi Firman Mustika
Pengamat Hukum Firman Mustika SH MH. Dosen di Universitas Trinita Sulawesi Utara. Bang Ai' juga adalah seorang Praktisi Hukum. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sejumlah kasus dugaan korupsi masih mengendap di Polda Sulawesi Utara

Kasus-kasus tersebut pun menjadi Pekerjaan Rumah pihak Polda Sulut di tahun 2025 ini. 

Dari sejumlah kasus tersebut, total ada enam kasus yang menjadi sorotan publik. 

Yakni dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut, dugaan korupsi pengadaan mobil lab PCR Pemkot Manado, dugaan korupsi Anggaran Dandes Tahun Anggaran 2019-2020. 

Dugaan korupsi Kasus pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Damau di Talaud tahun anggaran 2022, dugaan kasus pencucian uang yang berawal dari korupsi dana Covid di Minahasa Utara, hingga dugaan korupsi Pembangunan 22 Sekolah Dasar di Manado. 

Sejumlah kasus yang belum rampung di Polda Sulut ini pun ikut mendapat tanggapan dari Pengamat Hukum Firman Mustika SH MH.

Dosen di Universitas Trinita Sulawesi Utara ini menyebut, sejauh ini dirinya menagapresiasi langkah Polda Sulut yang tengah memproses sejumlah kasus korupsi di Sulawesi Utara

Namun menurutnya, tidak seharusnya kasus-kasus tersebut dibiarkan mengendap begitu saja.

Harus dituntaskan. Terlebih ada beberapa kasus yang rentan dengan isu-isu politik. 

"Jika memang perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan maka sampaikan kepada publik.

Jika pun perkara itu dilanjutkan, juga harus cepat disampaikan ke publik agar tidak menimbulkan tanda tanya," terang sosok yang akrab disapa Bang Ai' ini.

Di masa setelah Pilkada ini, banyak kasus yang rentan dipolitisir.

Jadi menurutnya, Kapolda Sulut sesegera mungkin memberikan pernyataan.

"Atau kemudian menggenjot penyidik agar melakukan gelar perkara, setelah dilakukan pemerisaan dan penyelidikan maka sudah harus secepatnya.

Karena bahan keterangannya semua sudha diambil. Sudah ada bukti-bukti," ujar dia.

Jangan sampai, kata dia, Kapolda Sulut ini diduga bermain dengan politik Pilkada.

Meski begitu, dirinya hakul yakin dan percaya, Kapolda Sulut punya komitmen serta konsisten dalam memproses kasus-kasus tersebut ke tahap selanjutnya.

"Saya yakin dan percaya Kapolda Sulut komitmen dan konsisten untuk kemudian melanjutkan ini ke tahap selanjutnya, jika memang ada dua alat bukti yang cukup untuk melakukan penetapan tersangka," pungkas dirinya yang juga berprofesi sebagai praktisi hukum. 

6 Kasus Korupsi yang Ikut Disorot Publik dan Masih Mengendap di Polda Sulut

Dikethaui, dari data yang dirangkum Tribun Manado, ada 6 kasus korupsi yang menyorot perhatian publik.

Pertama, korupsi dana hibah Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM

Kasus tindak pidana korupsi dana hibah Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM dipastikan terus berproses.

Proses kasus diketahui sudah naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Thamsil mengatakan bahwa sampai saat ini pihaknya masih menunggu hasil audit dari BPKP.

Dia pun memastikan jika hasil audit telah turun maka sudah ada tersangka yang ditetapkan.

Kedua, Korupsi pengadaan mobil lab PCR Pemkot Manado.

Kejadian ini bermula pada Juli 2020. Dinkes Manado melaksanakan pengadaan mobil lab 4 PCR dalam rangka penanganan dan penanggulangan Covid-19. 

Proses dilaksanakan oleh tersangka Steven dengan membuat surat pesanan yang menunjuk pihak penyedia yaitu Budi selaku Direktur CV Pratama Nusantara

Pada awal September 2020 telah ditandatangani kontrak untuk melaksanakan paket pekerjaan pengadaan mobil lab 4 PCR sebesar Rp 8,7 miliar.

Namun, barang yang dibeli tidak sesuai dengan nilai sebenarnya.

Ada dua tersangka pada kasus ini yaitu Steve FWR selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Budi Purnama selaku Direktur CV Pratama Nusantara. 

Ketiga, Korupsi Anggaran Dandes Tahun Anggaran 2019-2020

Dugaan kasus korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) di Desa Binebas, Kecamatan Tabukan Selatan, Kabupaten Kepulauan Sangihe, tahun anggaran 2019-2020 tengah berproses.

Kasus ini telah naik tahap ke penyidikan dan selangkah lagi bakal ada tersangka.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Thamsil mengatakan terungkapkan kasus ini bermula pada tahun 2019 saat setiap Desa di Kabupaten Kepulauan, mendapat bantuan dari pemerintah yang namanya ADD.

Dimana dana yang dialokasikan dalam APBN untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

Kemudian di salah satu Desa di Kecamatan Tabukan Selatan yakni Desa Binebes, mendapat bantuan ADD pada tahun 2019-2020.

Anggaran tersebut diperkirakan mencapai miliaran rupiah, untuk digunakan pada empat item pekerjaan pembangunan desa tersebut.

Dana ADD ini, ternyata disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggungjawab.

Di mana item pekerjaan sesuai alokasi yang diusulkan untuk pencairan ADD ternyata tidak dilaksanakan.

Polres Kepulauan Sangihe kemudian melakukan pemeriksaan terkait penyalahgunaan anggaran ADD ini," jelasnya

Keempat, Korupsi Kasus pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Damau di Talaud tahun anggaran 2022.

Pembangunan Rumah Sakit (RS) Pratama Damau di Kabupaten Kepulauan Talaud, ditemukan ada kerugian negara. Hal ini dibeberkan oleh Polda Sulut, Rabu (20/11/2024).

“Soal dugaan tindak pidana korupsi terhadap pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Damau di Kabupaten Kepulauan Talaud, Kasus ini berdasarkan laporan masyarakat dan penyidik Ditreskrimsus Polda Sulut, saat ini telah melakukan penyelidikan terhadap kasus,” ungkap Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Thamsil, di Mapolda.

“Nanti kalau ada perkembangan lain lagi, bila penyidik meyakini ada perbuatan melawan hukum, maka akan naik ke tahap selanjutnya,” tukasnya.

Kelima, Kasus Pencucian Uang yang berawal dari Korupsi Dana Covid di Minahasa Utara

Tersangka Kasus Pencucian Uang Johana Manua bakal lebih lama tinggal di dalam penjara.

Belum selesai menjalani putusan hukumanya dari dua kasus korupsi Dana Covid 19 dan korupsi APBD Minahasa Utara,

Kini dia menjadi tersangka kasus pencucian uang.

Ditreskrimsus Polda Sulut menjeratnya dengan pasal 3 dan 4 Undang-undang tindak pidana pencucian uang.

"Ancaman pidana 20 tahun dan denda Rp 5 Miliar," ujar Direskrimus Kombes Pol Ganda Saragih Kamis (22/8/2024)

Saragih menjelaskan kasus ini terungkap dari penanganan kasus korupsi Dana Penanganan Dampak Ekonomi akibat pandemi

Covid-19 tahun 2020 yang mengakibatkan kerugian negara Rp 61 Miliar.

Dari tindakan pidana korupsi itu, pihaknya melakukan penyelidikan tindak pidana pencucian uangnya, karena diduga ada aliran dana yang disembunyikan atau yang disamarkan.

"Disitu kami melakukan penindakan terkait pidana pencucian uang, dan kemarin sudah dinyatakan lengkap oleh JPU dan dilanjutkan dengan penyerahan barang bukti," jelasnya

Katanya, pihaknya berhasil mengamankan lebih kurang sekira Rp 10 Miliar dari kerugian negara yang timbul akibat perbuatan kriminalnya itu.

Keenam, Korupsi Pembangunan 22 Sekolah Dasar di Manado

Polda Sulawesi Utara terus menyelidiki dugaan korupsi pembangunan beberapa sekolah dasar (SD) di Kota Manado.

Berdasarkan informasi yang diterima Tribun Manado, ada pembangunan 22 sekolah terindikasi korupsi, yang sumber anggarannya berasal dari dana alokasi khusus (DAK) tahun 2023.

Total korupsi disebut-sebut mencapai Rp 10,8 Miliar.

Kini, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Thamsil mengatakan pihaknya masih meminta perhitungan keuangan negara dari BPKP.

"Nanti kami cek lagi perkembanganya di BPKP, karena memang itu membutuhkan waktu perhitungannya," jelasnya Rabu (15/5/2024)

Soal penetapan tersangka, Polda Sulut masih menunggu hasil perhitungan keuangan Negara.

"Setelah ada hasil nanti kita gelarkan, lalu kita akan buat langkah-langkah selanjutnya," jelasnya

Sebelumnya, Kapolda Sulut, Irjen Pol Roycke Harry Langi  berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut.

Dia menegaskan tidak akan pandang bulu dalam proses hukum.

“Semua kasus korupsi sedang kami tangani sesuai program bapak presiden melalui Asta Cita.

Dalam penegakan hukum, kami tidak pandang bulu. Kasus ini akan kami proses sesuai dengan undang-undang,” ujar Kapolda tegas.

Dia juga meminta partisipasi masyarakat untuk mendukung pemberantasan korupsi dengan memberikan informasi yang valid.

“Kami berharap rekan-rekan masyarakat dapat terus memberikan informasi dan dokumen terkait. Semua kasus pidana korupsi yang memiliki bukti akan kami tindak,” tambahnya. (Rhen/Riz)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>

Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>

Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>> 

 

 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved