Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Korupsi di Sulut

Sejumlah Kasus Korupsi Masih Mengendap, Pengamat Hukum: Polda Sulut Harus Jelaskan ke Publik

Sejumlah kasus yang belum rampung di Polda Sulut ini pun ikut mendapat tanggapan dari Pengamat Hukum Firman Mustika SH MH.

|
Penulis: Rizali Posumah | Editor: Rizali Posumah
Dokumentasi Firman Mustika
Pengamat Hukum Firman Mustika SH MH. Dosen di Universitas Trinita Sulawesi Utara. Bang Ai' juga adalah seorang Praktisi Hukum. 

Jangan sampai, kata dia, Kapolda Sulut ini diduga bermain dengan politik Pilkada.

Meski begitu, dirinya hakul yakin dan percaya, Kapolda Sulut punya komitmen serta konsisten dalam memproses kasus-kasus tersebut ke tahap selanjutnya.

"Saya yakin dan percaya Kapolda Sulut komitmen dan konsisten untuk kemudian melanjutkan ini ke tahap selanjutnya, jika memang ada dua alat bukti yang cukup untuk melakukan penetapan tersangka," pungkas dirinya yang juga berprofesi sebagai praktisi hukum. 

6 Kasus Korupsi yang Ikut Disorot Publik dan Masih Mengendap di Polda Sulut

Dikethaui, dari data yang dirangkum Tribun Manado, ada 6 kasus korupsi yang menyorot perhatian publik.

Pertama, korupsi dana hibah Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM

Kasus tindak pidana korupsi dana hibah Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM dipastikan terus berproses.

Proses kasus diketahui sudah naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Thamsil mengatakan bahwa sampai saat ini pihaknya masih menunggu hasil audit dari BPKP.

Dia pun memastikan jika hasil audit telah turun maka sudah ada tersangka yang ditetapkan.

Kedua, Korupsi pengadaan mobil lab PCR Pemkot Manado.

Kejadian ini bermula pada Juli 2020. Dinkes Manado melaksanakan pengadaan mobil lab 4 PCR dalam rangka penanganan dan penanggulangan Covid-19. 

Proses dilaksanakan oleh tersangka Steven dengan membuat surat pesanan yang menunjuk pihak penyedia yaitu Budi selaku Direktur CV Pratama Nusantara

Pada awal September 2020 telah ditandatangani kontrak untuk melaksanakan paket pekerjaan pengadaan mobil lab 4 PCR sebesar Rp 8,7 miliar.

Namun, barang yang dibeli tidak sesuai dengan nilai sebenarnya.

Ada dua tersangka pada kasus ini yaitu Steve FWR selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Budi Purnama selaku Direktur CV Pratama Nusantara. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved