Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

UMP 2025

Daftar UMP dan UMK 2025 se-Jawa Timur, Daerah Mana Tertinggi?

UMP Jatim ditetapkan menjadi Rp2.305.985, dari UMP 2024 yang sebesar Rp2.165.244. Sedangkan UMK tertinggi berada di Kota Surabaya, yaitu Rp4.961.753

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
Tribun Manado/Gryfid Talumedun
Daftar UMP dan UMK 2025 se-Jawa Timur, Daerah Mana Tertinggi? 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini simak Daftar Lengkap UMP dan UMK se Jawa Timur 2025.

Pj. Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Timur untuk tahun 2025. Kebijakan ini diumumkan pada 11 Desember 2024 dan berlaku efektif mulai 1 Januari 2025.

UMP Jawa Timur 2025 naik sebesar 6,5 persen atau Rp. 140.741 dari tahun sebelumnya.

Baca juga: Daftar UMP dan UMK 2025 se-Jawa Tengah, Daerah Mana Tertinggi?

Dengan kenaikan ini, UMP Jatim ditetapkan menjadi Rp2.305.985, dari UMP 2024 yang sebesar Rp2.165.244.

Kenaikan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 dan tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/737/KPTS/013/2024.

“Keputusan kenaikan UMP 2025 merupakan kabar baik untuk seluruh kalangan masyarakat," ujar Pj. Gubernur Adhy Karyono, seperti dikutip dari ANTARA.

Selain UMP, Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga menetapkan UMK 2025 untuk 38 kabupaten/kota.

UMK tertinggi berada di Kota Surabaya, yaitu Rp4.961.753, sedangkan UMK terendah ada di Kabupaten Situbondo, yaitu Rp2.335.209.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2025.

“Penetapan UMK tahun 2025 berlaku di seluruh daerah di Jatim dan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025,” kata Adhy Karyono, seperti dikutip dari KompasTV.

Baca juga: Daftar UMP dan UMK 2025 se-Jawa Barat, Daerah Mana Tertinggi?

Daftar UMP dan UMK 2025 Jawa Timur

Berikut ini incian daftar UMK 2025 Jawa Timur di 38 kabupaten/kota se-Jatum sebagai berikut:

UMP Jawa Timur Rp. 2.305.985,-

Kota Surabaya: Rp 4.961.753

Kabupaten Gresik: Rp 4.874.133  

Kabupaten Sidoarjo: Rp 4.870.511  

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved