Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

UMP 2025

Daftar UMP dan UMK 2025 se-Jawa Barat, Daerah Mana Tertinggi?

Sebagai ibu kota provinsi, UMK 2025 di Kota Bandung tercatat sebagai upah minimum tertinggi kedelapan di Jawa Barat.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
Tribun Manado/Gryfid Talumedun
Daftar UMP dan UMK 2025 se-Jawa Barat, Daerah Mana Tertinggi? 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini simak daftar UMP dan UMK Tahun 2025 se Jawa Barat.

Gubernur Jawa Barat (Jabar) telah menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota atau UMK 2025 Bandung.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tertanggal 17 Desember 2024, UMK Bandung berlaku mulai 1 Januari 2025.

Baca juga: Daftar UMP dan UMK 2025 se-Sulawesi Utara, Daerah Mana Tertinggi?

Sebagai ibu kota provinsi, UMK 2025 di Kota Bandung tercatat sebagai upah minimum tertinggi kedelapan di Jawa Barat.

Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 mengatur, besaran UMK harus lebih tinggi dari nilai upah minimum provinsi atau UMP.

Di Provinsi Jawa Barat, Gubernur menetapkan UMP Jabar 2025 sebesar Rp 2.191.238, naik 6,5 persen dari sebelumnya Rp 2.057.495 per bulan.

Lantas, berapa UMK 2025 Bandung?

Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) resmi menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2025 pada Rabu (18/12/2024) malam.

Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025.

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin mengatakan, UMK yang telah ditetapkan harus mulai dibayarkan pada tanggal 1 Januari 2025.

Pengusaha tidak diperbolehkan membayar upah lebih rendah dari UMK, kecuali bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan.

"Untuk UMK telah disepakati kenaikannya seragam yakni 6,5 persen sesuai Permenaker 16 Tahun 2024," kata Bey, dikutip dari Antara, Rabu.

Daftar lengkap UMK Jawa Barat 2025

Sebagai informasi, Provinsi Jawa Barat memiliki 27 wilayah yang terdiri dari 18 kabupaten dan 9 kota.

Merujuk Keputusan Gubernur Nomor 561.7/ Kep. 798- Kesra/2024, Kota Bekasi menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Jabar, yakni Rp 5.690.752,95.

Angka tersebut lebih tinggi Rp 91.159,74 dari UMK Kabupaten Karawang yang menempati peringkat kedua dengan angka Rp 5.599.593,21.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved