Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

UMP 2025

Daftar UMP dan UMK 2025 se-Kalimantan Timur, Daerah Mana Tertinggi?

Besaran UMP Kaltim 2025 berlaku sebagai standar upah minimal di seluruh kabupaten dan kota di wilayah tersebut.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
Tribun Manado/Gryfid Talumedun
Daftar UMP dan UMK 2025 se-Kalimantan Timur, Daerah Mana Tertinggi? 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini simak Daftar UMP dan UMK se-Kalimantan Timur Tahun 2025.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2025.

Besaran UMP Kaltim 2025 berlaku sebagai standar upah minimal di seluruh kabupaten dan kota di wilayah tersebut.

Baca juga: Daftar UMP dan UMK 2025 se-Jawa Timur, Daerah Mana Tertinggi?

Sementara itu, UMK Kaltim 2025 menjadi batasan upah minimal yang spesifik untuk masing-masing kabupaten atau kota, efektif mulai 1 Januari 2025.

Penetapan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan kesejahteraan bagi pekerja, sekaligus menjaga daya saing dunia usaha di Kalimantan Timur.

Besaran UMP Kaltim 2025

Dilansir dari Kompas.com, besaran UMP Kaltim 2025 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/Κ.530/2024 tentang Penetapan UMP Kaltim 2025.

Dalam keputusan tersebut ditetapkan bahwa besaran UMP Kaltim 2025 adalah sebesar Rp 3.579.313,77.

Besaran UMSP Kaltim 2025

Sementara besaran UMSP Kaltim 2025 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/Κ.531/2024 tentang Penetapan UMSP Kaltim 2025, meliputi:

  • sektor Perkebunan Sawit (KBLI Nomor 01262) Rp 3.633.003,48
  • sektor Kehutanan (KBLI Nomor 022) Rp 3.650.900,05
  • sektor Batu Bara (KBLI Nomor 0510) Rp 3.722.486,32
  • sektor Minyak dan Gas (KBLI Nomor 06) Rp 3.758.279,46

Besaran UMK 2025 kabupaten/kota se-Kaltim

Dilansir dari TribunKaltara.com, berikut adalah daftar lengkap besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Timur tahun 2025.

1. UMK Samarinda 2025

Besaran UMK Samarinda sebesar Rp 3.724.437,20, naik dari UMK 2024 yang sebelumnya sebesar Rp 3.497.124,13.

2. UMK Balikpapan 2025

Besaran UMK Balikpapan 2025 adalah Rp 3.701.508,68, naik dari UMK 2024 yang sebelumnya sebesar Rp 3.475.595.

3. UMK PPU 2025

Besaran UMK Penajam Paser Utara 2025 sebesar Rp 3.957.345,89, naik dari UMK 2024 yang sebelumnya sebesar Rp 3.715.817,74.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved