Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

UMP 2025

Daftar UMP dan UMK 2025 se-Bali, Daerah Mana Tertinggi?

Kabupaten Badung menjadi wilayah dengan UMK tertinggi di Bali, yakni sebesar Rp3.534.338,88.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
Tribun Manado/Gryfid Talumedun
Daftar UMP dan UMK 2025 se-Bali, Daerah Mana Tertinggi? 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini simak Daftar UMP dan UMK Bali Tahun 2025.

Pemerintah telah mengumumkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk wilayah Bali tahun 2025.

Kebijakan ini menetapkan batas minimum upah pekerja yang berlaku di setiap kabupaten dan kota di provinsi tersebut.

Kabupaten Badung menjadi wilayah dengan UMK tertinggi di Bali, yakni sebesar Rp3.534.338,88.

Baca juga: Daftar UMP dan UMK 2025 se-Yogyakarta, Daerah Mana Tertinggi?

Sebagai pusat pariwisata dan ekonomi Bali, Badung secara konsisten mencatatkan standar upah yang lebih tinggi dibandingkan wilayah lainnya.

Sementara itu, posisi kedua ditempati oleh Kota Denpasar, dengan besaran UMK sebesar Rp3,2 juta.

Sebagai ibu kota provinsi, Denpasar berperan penting sebagai pusat administrasi dan kegiatan ekonomi Bali.

Penetapan ini mencerminkan upaya pemerintah untuk memastikan kesejahteraan pekerja di Bali, sejalan dengan pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut.

Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) 2025

Kabupaten Badung: Rp 3.569.682

Angka UMK ini untuk pekerja di bidang Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum Sesuai Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia Tahun 2020 Huruf I dengan Turunan Hotel Bintang Khususnya Hotel Bintang 5 (lima). 

Bagi Kabupaten yang nilai Upah Minimum dan Upah Minimum Sektoralnya tidak tercantum agar menggunakan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2025.

Sebelumnya, Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Bali menetapkan besaran UMK Bali tahun 2025 pada Rabu, 18 Desember 2024.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bali, Ida Bagus Setiawan, menjelaskan penetapan UMK berdasarkan keputusan Gubernur Bali Nomor: 946/03-M/HK/2024 tanggal 16 Desember 2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2025. 

“Diumumkan bahwa UMK Kabupaten Badung Rp 3.534.338,88; Kota Denpasar Rp 3.298.116,50; Kabupaten Gianyar Rp 3.119.080,00; dan Kabupaten Tabanan Rp 3,102,520,45;” jelasnya, (18/12/2024).

Berikut adalah daftar UMK Bali 2025 dan urutannya dari tertinggi ke terendah:

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved