Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

UMP 2025

UMP Sulut Segera Ditentukan, Pekerja di Kotamobagu Malah Curhat Belum Pernah Dapat Gaji Sesuai

Meski UMP Sulut diproyeksikan naik ditahun 2026, namun banyak pekerja di Kotamobagu justru curhat soal gaji mereka.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Alpen Martinus
Tribun Manado/Nielton Durado
TUGU - Tugu di pusat Kotamobagu, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Pekerja di Kotamobagu cerita belum pernah rasakan gaji UMP. 

Ringkasan Berita:1.Upah minimum provinsi (UMP) Sulawesi Utara (Sulut), dalam waktu dekat ini akan segera ditentukan.
 
2.Meski demikian banyak pelaku usaha di Sulut berharap tak ada kenaikan UMP ditahun 2026.
 
3.Friska Maladja seorang pekerja mengaku sudah bekerja dua tahun tapi gajinya tak kunjung sampai ke standar UMP.

TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Upah minimum provinsi (UMP) Sulawesi Utara (Sulut), dalam waktu dekat ini akan segera ditentukan.

Upah Minimum Provinsi (disingkat UMP) adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi.

Dahulu Upah Minimum Provinsi dikenal dengan istilah Upah Minimum Regional Tingkat I.

Baca juga: UMP Sulut 2026 Diminta Naik 8 Persen, KSBSI Beber Alasan, Demi Dongkrak Daya Beli Buruh

Dasar hukum penetapan UMP adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum.

UMP ditetapkan oleh gubernur dengan memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi.

Dewan Pengupahan Nasional adalah lembaga non-struktural yang bersifat tripartit yang bertugas memberikan saran, dan pertimbangan kepada pemerintah dalam rangka perumusan kebijakan pengupahan dan pengembangan sistem pengupahan nasional.

Secara berjenjang, selanjutnya dewan ini memiliki nama Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) di tingkat pusat, Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov, dibentuk oleh gubernur) di tingkat provinsi, dan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota (Depekab/Depeko, dibentuk oleh bupati/wali kota).

Ditahun 2025, UMP Sulut berada diangka Rp 3.775.425.

Tahun 2026, angka ini diproyeksikan bakal naik.

Meski demikian banyak pelaku usaha di Sulut berharap tak ada kenaikan UMP ditahun 2026.

Pasalnya saat ini ekonomi Indonesia sedang dalam tren negatif.

Meski UMP Sulut diproyeksikan naik ditahun 2026, namun banyak pekerja di Kotamobagu justru curhat soal gaji mereka.

Friska Maladja seorang pekerja mengaku sudah bekerja dua tahun tapi gajinya tak kunjung sampai ke standar UMP.

"Kalau soal UMP kami belum bisa rasakan. Karena sudah dua tahun kerja, tapi gaji tak sampai UMP," ucapnya, Minggu 9 November 2025 di Kotamobagu.

Ibu dua orang anak ini mengaku bekerja disalah satu toko besar di Kotamobagu.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved