Sabtu, 30 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kebijakan Pemerintah Indonesia

Daftar Barang dan Jasa yang Dikenakan PPN 12 Persen, Berlaku Mulai Hari ini Rabu 1 Januari 2025

Pemerintah Indonesia memastikan, per 1 Januari 2025, tarif pajak pertambahan nilai atau PPN 12 persen hanya dikenakan untuk barang dan jasa mewah.

Tayang:
Editor: Indry Panigoro
Kompas.com/Tribun Manado/Grafis
Daftar Barang dan Jasa yang Dikenakan PPN 12 Persen, Mulai Berlaku Hari ini Rabu 1 Januari 2025 (ilustrasi pajak naik) 

18) Biota lainnya

19) Rumput laut

20) Tiket kereta api

21) Tiket bandara

22) Angkutan orang

23) Jasa angkutan umum

24) Jasa angkutan sungai dan penyeberangan

25) Penyerahan jasa paket penggunaan besar tertentu

26) Penyerahan pengurusan transport

27) Jasa biro perjalanan

28) Jasa pendidikan

29) Buku pelajaran

30) Kitab suci

31) Jasa kesehatan

32) Layanan kesehatan medis pemerintah/swasta

Sumber: Tribun banten
Halaman 3/4
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved