Kebijakan Pemerintah Indonesia
Daftar Barang dan Jasa yang Dikenakan PPN 12 Persen, Berlaku Mulai Hari ini Rabu 1 Januari 2025
Pemerintah Indonesia memastikan, per 1 Januari 2025, tarif pajak pertambahan nilai atau PPN 12 persen hanya dikenakan untuk barang dan jasa mewah.
Tayang:
Editor:
Indry Panigoro
Kompas.com/Tribun Manado/Grafis
Daftar Barang dan Jasa yang Dikenakan PPN 12 Persen, Mulai Berlaku Hari ini Rabu 1 Januari 2025 (ilustrasi pajak naik)
3) Kedelai
4) Buah-buahan
5) Sayur-sayuran
6) Ubi jalar
7) Ubi kayu
8) Gula
9) Ternak dan hasilnya
10) Susu segar
11) Unggas
12) Hasil pemotongan hewan
13) Kacang tanah
14) Kacang-kacangan lain
15) Padi-padian yang lain
16) Ikan
17) Udang
Berita Terkait: #Kebijakan Pemerintah Indonesia
| Ini Alasan Pemerintah Menetapkan 18 Agustus 2025 Sebagai Hari Libur |
|
|---|
| Selain Beras, Gula dan Sayur, Berikut Daftar Barang yang Tidak Terkena PPN 12 Persen |
|
|---|
| Tarif Pajak Resmi Naik 12 Persen Mulai Hari ini, Berikut Daftar Barang yang Tidak Terkena PPN |
|
|---|
| Daftar Lengkap Barang yang Tidak Terkena PPN |
|
|---|
| LARANGAN Mudik Ternyata Bisa Diperpanjang, Tak Hanya Sampai Lebaran dan Berlaku di Seluruh Indonesia |
|
|---|
KOMENTAR
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Berita-Populer-Pemprov-Sulut-Beri-Keringanan-Pajak-Ada-5-Poin.jpg)