Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Populer Sulut

Daftar Berita Populer Sulut 3 Pekan Desember 2024, Blackout, BBM Rp 60 Ribu dan Patung Sam Ratulangi

Berikut ini daftar berita yang menjadi topik hangat di Sulawesi Utara selama 3 pekan di Desember 2024.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Handhika Dawangi
Kolase/Tribun Manado
Daftar Berita Populer Sulawesi Utara Selama 3 Pekan Desember 2024. 

Tidak Bisa Lagi Berstatus Benda Cagar Budaya

Pemindahan patung Sam Ratulangi menuai polemik. Ada yang setuju saja. Tapi banyak pula yang tidak setuju dengan alasan aspek historis.

PATUNG Sam Ratulangi di perempatan kawasan Ranotana, Manado, yang biasanya disebut ‘Patung Samrat’ kini telah dipindahkan ke Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado. Sebagai gantinya, Pemerintah Kota Manado membuat replika patung itu dengan bahan perunggu.

Dosen Arsitektur Fakultas Teknik Universitas Sam Ratulang (Unsrat) Manado Dwight Mooddy Rondonuwu yang juga Tim Ahli Cagar Budaya Sulut mengupas polemik ini dalam wawancara podcast di Kantor Tribun Manado, Jumat (20/12/2024). Wawancara selengkapnya dapat disimak di Facebook Tribun Manado atau Youtube Tribunnews Manado.

Berikut petikan wawancaranya bersama Pemimpin Redaksi Tribun Manado Jumadi Mappanganro.

Apa tanggapan Anda terkait pemindahan patung ini?

Sebetulnya kalau ada komunikasi pasti tidak akan terjadi friksi, dalam hal ini kontroversial. Intinya masalah komunikasi. Kalau komunikasi pemerintah dengan masyarakat itu terbangun dengan baik, saya kira ini akan tidak seperti ini. 

Apakah betul patung Sam Ratulangi di sana sebagai cagar budaya atau bagaimana sehingga untuk pemindahannya harus melibatkan komunikasi dengan masyarakat?

Kalau kita melihat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010, ada kriteria apa yang disebut dengan  bangunan atau benda cagar budaya. Nah, berdasarkan kriteria itu, kalau satu benda itu sudah melewati 50 tahun, itu sudah disebut objek diduga bangunan bersejarah. Objek bangunan atau diduga cagar budaya. Itu juga didukung dengan apakah objek tersebut punya nilai sejarah dan itu juga masuk. Jadi kalau dari dua kriteria itu saja, sebenarnya dia sudah harus didaftarkan di dinas terkait. Kemudian diberikan kepada kami Tim Cagar Budaya untuk membahas dalam satu persidangan. Dalam persidangan itu kita kalau melihat sudah memenuhi persyaratan sesuai dengan undang-undang, kita berikan rekomendasi kepada wali kota untuk dimasukkan ditetapkan oleh di-SK-kan. Jadi saat ini patung Sam Ratulangi belum dimasukkan karena ada prosedur dan mekanisme. Tetapi persoalan di sini kan dia sudah memenuhi kriteria, sudah memenuhi untuk menjadi cagar budaya. Karena sudah memenuhi syarat, seharusnya pertama didaftarkan oleh dinas terkait. 

Persyaratan untuk ditetapkan seperti apa?

Persyaratannya itu adalah dia punya nilai sejarah yang tinggi. Makanya saya menulis kemarin, sebelum tulisan terakhir yaitu patung Sam Ratulangi di Ranotana jendela sejarah dan identitas kota. Di situ saya bahas bahwa ini sudah masuk ke benda yang masuk pada kategori. Nah itu persoalannya. Saya baca di situ, kayaknya di situ ditulis penataan taman atau patung. Saya tidak membaca pemindahan. Barangkali memang bagus kalau dijelaskan sebenarnya oleh pihak terkait. Karena kalau tidak ada pemindahan berarti tidak perlu dipindahkan. 

Kalau pergantian?

Nah kalau pergantian, menurut saya, itu kan sudah ada ikatan emosional. Jadi sudah tidak bisa lagi ditetapkan sebagai objek diduga cagar budaya. Itu yang pertama.

Yang kedua, saya kira ini satu karya seni, benda karya seni budaya. Ini sesuatu yang juga jadi pertanyaan dari para senior-senior di kampus.

Salah satunya Pak Ulaen (Jerry Ulaen, Dosen Fakultas Ilmu Budaya Unsrat), beliau baru diundang Pemerintah Kota Manado untuk mengikuti sebuah kegiatan yang bertopik perlindungan karya seni budaya dan masyarakat adat di Kota Manado awal Desember.

Ironisnya, justru salah satu karya pematung yang sudah menjadi sebuah karya seni budaya patung itu justru dipindahkan. Kesejarahan hilang. Dan itu tidak bisa lagi untuk didaftarkan, dicatat, apalagi ditetapkan sebagai benda cagar budaya. Itu persoalan.

Belum persoalan menyangkut soal emosional sosial. Kalau barangkali dari ruang kota atau landscape, ya itu kan akan diganti, mungkin tidak terlalu berpengaruh walaupun tentu bedakan original dengan replika tetap nilai rasa itu ada.

Apalagi tempat itu adalah perempatan jalan Sam Ratulangi. Jadi sebetulnya keaslian dari tempat, keaslian dari patung itu harus dipertahankan. Saya coba tanya ke teman-teman, rata-rata mereka mengatakan bahwa kenapa tidak dibuat patung baru saja di bandara.

Apalagi kalau bilang perunggu, materialnya sudah internasional, cocok dengan bandara kita yang punya gaya. Sedangkan kalau di perempatan, itu kan lebih bernuansa lokal. Sudah membentuk memori masyarakat Manado dan Minahasa yang kuat.

Anak-anak sering berkata, ‘Pak, mau ketemu di mana?’ (Dijawab) ‘Di patung Samrat di perempatan itu’. Jadi itu sudah jadi salah satu penanda. Tapi kalaupun digantikan, yang hilang adalah makna sejarah.

Apakah pemerintah sebagai pihak berwenang terhadap patung itu tidak mengundang pakar cagar budaya untuk membahas ini sebelumnya?

Setahu saya, biasanya kan pemerintah kalau mau melakukan sebuah kegiatan harus demikian. Undang-undang juga sudah mengatur itu.

Peraturan bahwa perlu dilakukan semacam FGD (focus group discussion) atau menjaring pendapat dari masyarakat luas. Saya kurang tahu apakah ini dilakukan.

Saya kira kalau ini dilakukan secara baik, termasuk juga bagaimana desain bangunannya dipublikasikan, disampaikan dulu sebelum dibangun. Ya hanya belakangan baru ada yang memperlihatkan tentang patung perunggu itu. 

Katanya pemerintah kota sudah membahas dengan keluarga?

Menurut saya patung itu kan bukan cuma menjadi milik keluarga. Apapun yang ada di Kota Manado, kalau masyarakat itu sudah memiliki yang kita sebut sense of place, rasa memiliki, sudah ada hubungan emosional, sehingga patung itu sudah jadi milik publik, bukan milik keluarga.

Itu juga bagian dari keluarga, kebanggaan keluarga, tetapi terutama ini menjadi milik publik. Kan tujuannya adalah membuat bangunan yang bagus supaya masyarakat itu bisa menikmati.

Nah ketika mereka menikmati, tentu harus dijaga, dipelihara bersama dan saya lihat masyarakat sudah merasakan bahwa patung itu sudah menjadi milik mereka. 

Dari sisi estetika kota, apakah tidak lebih keren bila patung itu dari perunggu?

Cara orang merasakan estetika itu berbeda-beda. Tapi kalau menurut saya, pendekatan pertama adalah apakah material semen dengan perunggu. Kalau menurut saya esensi di sini adalah justru untuk mendapatkan sense of belonging itu sebetulnya.

Buatan tangan. Karya seni itu lebih lebih bukan soal estetikanya saja, tapi soal lebih terasa indah kalau original. Original adalah karya kita sendiri karena ada unsur emosional.

Ada sense of belongingnya, buatan langsung tangan. Yang akan menggantikan patung asli itu itu kan replika, jadi justru dia menghilangkan estetika sejarah.

Mungkin dia bisa sama dengan estetika ruang atau lebih baik, tapi dia tidak bisa menggantikan estetika sejarah, keindahan sejarah yang dibuat oleh para pematung lokal kita, dibandingkan ini yang hanya diambil dari luar.

Ini sudah terjadi. Apa solusinya?

Ya kembalikan patung itu dan replikanya ditaruh di bandara. Patung asli itu dikembalikan. Kan hanya masalah teknis. Tapi persoalan di sini kan bukan lagi masalah teknis. Ini kebijakan.

Jadi pengambil keputusan itu, pertama, harus sebenarnya menjelaskan kenapa sampai patung ini harus dipindahkan, kenapa tidak menggunakan replika saja.

Sampai hari ini saya belum mendengar ada penyampaian dari pihak kota terhadap masyarakat, tidak ada satupun.

Kalau ada di FB itu kan pendapat dari bukan mewakili pemerintah. Ada saya dengar tadi dari provinsi tapi alasan tadi.

Estetika keindahan kota dan itu sudah terbantahkan baik pertama dari pendekatan budaya teori teori.

Contoh saja patung Mahatma Gandhi. Jadi Antara masa lalu dengan masa kini itu nyambung. Sebaiknya kan seperti itu.

Tapi sebetulnya kalau itu ada komunikasi, ada diskusi sejak awal itu sebenarnya bisa disepakati bersama.

Dan menurut saya. Dengan kita memadukan antara replika dengan patung yang asli itu kan memberikan satu pembelajaran yang sangat luar biasa bagi generasi.

Kan mereka akan tanya kenapa ada 2 patung itu satu di sana, satu di apa bandara ini menggambarkan penghargaan pemerintah hari ini bahwa Sam Ratulangi adalah tokoh kita ke depan visinya dengan Asia Pasifik luar biasa gitu.

Dan hari ini juga kita bisa melihat patung lama kenapa menghadap ke Minahasa karena ia orang Minahasa.

Karena menurut kata orang bahwa pada waktu itu Minahasa sempat ada konflik, jadi kehadiran itu bagaimana memanggil bagaimana menciptakan kembali suasana harmonis lewat simbol dari seorang tokoh Sam Ratulangi tokoh pendidikan. 

Tokoh perjuangan kemerdekaan, kebanggaan masyarakat, Sulawesi Utara yang patungnya ada di Manado dan menghadap ke tanah kelahirannya untuk mengingatkan tentang filosofi orang Minahasa si tou timou tumou tou artinya bagaimana manusia itu hidup untuk memanusiakan manusia yang lain. 

Nah kalau ini menurut saya dipadukan antara yang asli dengan replika keren. Dan itu tidak akan terjadi benturan seperti ini. 

Apakah ada konsekensi hukum dari pemindahan ini?

Kalau konsekuensinya hukum menurut saya ya kita kan punya undang undang, saya bukan orang hukum, tapi mungkin perlu ditanyakan ke orang hukum karena kita mengacu pada undang undang nomor 11 tahun 2010. 

Tetapi memang ada sanksi sosial.

Sanksi sosial adalah banyak masyarakat yang kehilangan originalitas sejarah. Ini kelihatan kecil.

Tetapi kalau masyarakat lagi pada kecewa dan sebagainya. Itu kan yang namanya pemerintah, kan perlu untuk mendengar perencanaan harus melibatkan partisipasi publik.

Mulai dari tahapan perencanaan sudah dilibatkan. 

Alangkah baiknya dalam proses pelaksanaan juga dilibatkan supaya mereka merasa bahwa itu adalah bagian dari mereka. Mereka akan jaga.

Berarti jika dipindahkan sudah tidak bisa ditetapkan lagi sebagai objek diduga cagar budaya?

Replika dari patung sebelumnya itu sudah tidak bisa lagi didaftarkan sebagai benda diduga cagar budaya, itumasalahnya sudah tidak bisa didaftarkan dan dicatat.

Kita kan sudah ada kriterianya. Kota Manado kehilangan salah satu objek diduga cagar budaya.

Padahal sebenarnya patung lama ini sudah bisa sudah bisa diusulkan untuk didaftarkan sebagai objek diduga.

Mustinya diperindah saja. Dan dipercantik. Ada event-event tertentu, misalnya HUT Manado atau hari hari raya itu pada jam sekian.

Ada atraksi. Lampu air kan bagus itu. Tanpa mengganti tempat yang lama itu itu saja yang diperindahkan. 

Justru orang mau melihat tentang patung aslinya.

Sekaligus penghargaan terhadap pematung yang sudah  membuatnya dan kebijakan pada waktu itu.

Di Manado ada banyak benda yang berpotensi jadi cagar budaya. Apa yang harusnya dapat dilakukan dengan itu?

Dari penelitian saya dengan teman-teman ada 12 jumlahnya. Salah satu contoh adalah Minahasa Raad.

Mustinya tempat itu didaftarkan sebagai objek diduga cagar budaya.

Kita sebenarnya punya SDM yang mendukung. Tapi yang harus ada adalah political will. (Art)

(Tim Tribun Manado)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved