Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Digital Acitivity

Ahli Cagar Budaya Mooddy Rondonuwu: Kembalikan Patung Sam Ratulangi ke Tempat Semula

Soal polemik pemindahan patung Sam Ratulangi di Manado, Sulawesi Utara dibahas panjang dalam Tribun Podcast, Jumat (20/12/2024).

|
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Rizali Posumah
Dokumentasi Tribun Manado
TRIBUN PODCAST - Tim Ahli Cagar Budaya Sulawesi Utara sekaligus dosen Arsitektur Fakultas Teknik Unsrat Manado Dr Ir Dwight Mooddy Rondonuwu ST MT tampil sebagai narasumber Tribun Podcast di Studio Tribun Manado, Jumat (20/12/2024). Membahas Kontroversi Pemindahan Patung Sam Ratulangi di Manado. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Pemindahan patung Sam Ratulangi di Manado, Sulawesi Utara, menuai polemik. Ada yang setuju saja. 

Tapi banyak pula yang menolak dengan alasan aspek historis.

Dosen Arsitektur Fakultas Teknik Unsrat Dwight Mooddy Rondonuwu yang juga Tim Ahli Cagar Budaya Sulut mengupas kontroversi ini dalam Tribun Podcast di Studio Tribun Manado, Jumat (20/12/2024).

Podcast dipandu Pemred Tribun Manado Jumadi Mappanganro.

Berikut petikan wawancaranya

Beberapa hari terakhir ini ramai dibahas polemik pemindahan patung Pahlawan Nasional Sam Ratulangi dari Ranotana ke halaman Bandara Sam Ratulangi. Pemerintah Kota Manado beralasan akan mengganti dengan patung perunggu. Bagaimana tanggapan Anda?

Sebetulnya kalau ada komunikasi pasti tidak akan terjadi.

Friksi dalam hal ini kontroversial seperti mungkin yang akan kita bahas ini.

Intinya sebetulnya masalah komunikasi. Kalau komunikasi pemerintah dengan masyarakat itu terbangun dengan baik. 

Saya kira ini akan tidak seperti ini. Jadi intinya ada di komunikasi.

Apakah patung Sam Ratulangi di Ranotana itu memang masuk cagar budaya sehingga untuk pemindahannya harus  melibatkan komunikasi dengan masyarakat?

Kalau kita melihat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya itu sudah ada kriteria apa yang disebut dengan bangunan atau benda cagar budaya.

Satu di antara kriteria itu adalah bahwa kalau satu benda itu sudah melewati 50 tahun, itu sudah disebut objek diduga cagar budaya (ODCB). 

Kriteria lain adalah jika benda atau obyek itu memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan. 

Dari dua kriteria itu saja, sebenarnya obyek atau bangunan itu sudah bisa didaftarkan di dinas terkait.

Kemudian diberikan kepada kami tim cagar budaya untuk membahas dalam satu persidangan. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved