Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Digital Acitivity

Ahli Cagar Budaya Mooddy Rondonuwu: Kembalikan Patung Sam Ratulangi ke Tempat Semula

Soal polemik pemindahan patung Sam Ratulangi di Manado, Sulawesi Utara dibahas panjang dalam Tribun Podcast, Jumat (20/12/2024).

|
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Rizali Posumah
Dokumentasi Tribun Manado
TRIBUN PODCAST - Tim Ahli Cagar Budaya Sulawesi Utara sekaligus dosen Arsitektur Fakultas Teknik Unsrat Manado Dr Ir Dwight Mooddy Rondonuwu ST MT tampil sebagai narasumber Tribun Podcast di Studio Tribun Manado, Jumat (20/12/2024). Membahas Kontroversi Pemindahan Patung Sam Ratulangi di Manado. 

Dalam persidangan itu kita kalau melihat sudah memenuhi persyaratan sesuai dengan undang-undang, kita akan berikan rekomendasi kepada wali kota atau pemerintah setempat untuk dimasukkan ditetapkan oleh di SK kan sebagai cagar budaya.

Jadi saat ini patung Sam Ratulangi yang ada di Ranotana itu memang belum dimasukkan sebagai obyek cagar budaya. Tetapi persoalan di sini kan patung Sam Ratulangi yang di Ranotana itu sudah memenuhi kriteria untuk ODCB.

Sudah memenuhi untuk menjadi cagar budaya. Tapi seharusnya memang sudah didaftarkan oleh dinas terkait. 

Dr Ir Moddy Rondonuwu ST MT
Dr Ir Moddy Rondonuwu ST MT saat tampil di Tribun Podcast di Studio Tribun Manado, Jumat (20/12/2024) siang.

Persyaratan untuk ditetapkan seperti apa?

Persyaratannya itu adalah dia punya nilai sejarah yang tinggi.

Makanya saya menulis kemarin sebelum tulisan terakhir yaitu patung Samratulangi di Ranotana jendela sejarah dan identitas kota di situ saya bahas bahwa ini sudah masuk ke  benda yang masuk pada kategori ODCB.

Nah itu persoalannya. Saya baca di situ kayaknya di situ ditulis penataan taman atau patung. 

Saya tidak membaca pemindahan.

Barangkali memang bagus kalau dijelaskan sebenarnya oleh pihak terkait ke publik. 

Karena kalau tidak ada pemindahan berarti tidak perlu dipindahkan. 

Kalau pergantian?

Nah kalau pergantian, menurut saya itu kan sudah ada ikatan emosional jadi sudah tidak bisa lagi ditetapkan sebagai objek diduga cagar budaya.

Nah itu yang pertama. Yang kedua saya kira ini satu karya seni benda karya seni budaya.

Nah ini sesuatu yang juga jadi pertanyaan dari para senior senior di kampus. 

Salah satunya pak Ulaen, beliau baru diundang dari pemerintah kota Manado untuk mengikuti sebuah kegiatan yang bertopik perlindungan karya seni budaya dan masyarakat adat di kota Manado di awal apa Desember. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved