Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

UMP Sulawesi Utara

Segini UMP Sulawesi Utara Jika Naik 6,5 Persen, Ini Kata Pengamat Ekonomi

Kebijakan Presiden RI Prabowo Subianto menaikkan rata-rata Upah Minimum Nasional (UMN) atau yang lebih dikenal dengan Upah Minimum Provinsi

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Glendi Manengal
tribunnews.com
Ilustrasi UMP 

“Kami ingin memastikan kenaikan UMP dapat memenuhi kebutuhan buruh sekaligus tidak membebani pengusaha,” ujar Yassierli.

Pemerintah menargetkan aturan terkait UMP 2025 selesai pada akhir November atau paling lambat awal Desember 2024, dengan harapan dapat memberikan kepastian kepada seluruh pihak terkait.

Prabowo Subianto menjelaskan bahwa upah minimun sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota, dan Kabupaten.

Sementara itu, ketentuan yang lebih rinci dari upah minimum 2025 akan diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) baru yang segera terbit.

Sulawesi Utara (Sulut) menjadi salah satu provinsi dengan UMP yang tinggi jika mengalami kenaikan 6,5 persen.

Diketahui UMP Sulut saat ini sebesar Rp 3.545.000. 

Jika mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen, maka UMP Sulut tahun 2025 mencapai Rp 3.775.425.

Apabila mengalami kenaikan tersebut maka UMP Sulut akan berada di posisi keempat tertinggi se-Indonesia.

Berikut 10 daerah dengan UMP tertingi jika mengalami kenaikan 6,5 persen:

1. DKI Jakarta Rp 5.067.381,00 menjadi Rp 5.396.760 

2. Papua Rp 4.024.270,00 menjadi Rp 4.285.847 

3. Kepulauan Bangka Belitung Rp 3.640.000,00 menjadi Rp 3.876.600 

4. Sulawesi Utara Rp 3.545.000,00 menjadi Rp 3.775.425 

5. Aceh Rp 3.460.672,00 menjadi Rp 3.685.615 

6. Sumatra Selatan Rp 3.456.874,00 menjadi Rp 3.681.570 

7. Sulawesi Selatan Rp 3.434.298,00 menjadi Rp 3.657.527 

8. Kepulauan Riau Rp 3.402.492,00 menjadi Rp 3.623.653 

9. Kalimantan Utara Rp 3.361.653,00 menjadi Rp 3.580.160 

10. Kalimantan Timur Rp 3.360.858,00 menjadi Rp 3.579.313

(TribunManado.co.id)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved