Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

UMP Sulawesi Utara

Segini Besaran Gaji UMP di Sulawesi Utara Jika Naik 6,5 Persen pada Tahun 2025

Besaran gaji UMP di Sulawesi Utara jika naik 6,5 persen pada tahun 2025. Sulawesi Utara Rp3.545.000,00 menjadi Rp3.775.425.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
Tribun Batam
Besaran Gaji UMP di Sulawesi Utara jika naik 6,5 persen pada tahun 2025. Sulawesi Utara Rp3.545.000,00 menjadi Rp3.775.425. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berapa besaran gaji UMP di Sulawesi Utara apabila rencana kenaikan upah tahun 2025 disepakati?

Kenaikan gaji tentunya menjadi kabar gembira untuk seluruh pekerja di Indonesia, termasuk di Sulawesi Utara.

Diketahui, pemerintah telah menentukan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Kenaikan UMP 2025 diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Di mana, pesentase kenaikan sebesar 6,5 persen.

Dengan rencana kenaikan UMP ini, para pekerja memberikan apresiasi.

Sebagaimana, pengumuman UMP 2025 dilakukan Presiden Prabowo Subianto di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2024).

"Setelah melakukan pertemuan dengan pimpinan buruh, kami memutuskan menaikkan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen pada tahun 2025," ujar Prabowo di Istana Negara.

UMP tahun 2025 dirancang sebagai jaminan pengamanan sosial, khususnya bagi pekerja yang belum berkeluarga atau bekerja di bawah 12 bulan, dengan memperhatikan kebutuhan hidup layak.

Untuk upah minimum sektoral di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota, penentuan akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah.

"Dewan pengupahan akan menetapkan upah sektoral sesuai kondisi ekonomi dan kebutuhan daerah masing-masing," tambah Prabowo.

Kenaikan ini ditetapkan setelah rangkaian rapat di Istana Kepresidenan yang melibatkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan pejabat terkait lainnya.

Dalam penyusunan UMP, pemerintah mempertimbangkan aspirasi buruh dan pengusaha untuk menyeimbangkan peningkatan pendapatan pekerja serta menjaga daya saing usaha.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli merekomendasikan kenaikan sebesar 6 persen, namun pemerintah memutuskan kenaikan lebih tinggi untuk memperkuat daya beli pekerja.

“Kami ingin memastikan kenaikan UMP dapat memenuhi kebutuhan buruh sekaligus tidak membebani pengusaha,” ujar Yassierli.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved