Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

UMP Sulawesi Utara

Tanggapan Karyawan di Sulawesi Utara Soal Kenaikan UMP 2024 Hanya 1,66 persen

Seorang pegawai minimarket waralaba bernama Musrifah mengaku kecewa dengan penetapan tersebut.

Penulis: Isvara Savitri | Editor: Alpen Martinus
IST
Ilustrasi UMP 2024 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) telah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024.

UMP Sulut tahun depan hanya naik 1,66 persen atau Rp 57.920.

Pemprov Sulut pun membulatkannya menjadi Rp 60 ribu.

Baca juga: UMP Sulut 2024 Hanya Naik 1.67 Persen, Ini Penjelasan Pengamat Ekonomi Sulawesi Utara

Meski hal tersebut sudah melalui kesepakatan, rupanya buruh tetap mengeluh.

Seorang pegawai minimarket waralaba bernama Musrifah mengaku kecewa dengan penetapan tersebut.

Kenaikan UMP dianggap terlalu kecil.

"Padahal harga kebutuhan pokok sudah naik nggak karuan," tutur Musrifah, Selasa (21/11/2023).

Hal yang sama juga diungkapkan pegawai minimarket waralaba lainnya bernama Mustofa.

"Rp 60 ribu mau beli beras saja tidak cukup," kata Mustofa.

Padahal, ia yakin kenaikan harga bahan pokok akan berlangsung lama.

Kenaikan harga bahan pokok dianggap menyulitkan buruh jika tidak dibarengi kenaikan upah yang setara.

"Sudah bukan karena (mendekati) Natal, karena harga bahan pokok naik sudah dari beberapa bulan lalu," tambah Mustofa.(*)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved