UMP Sulawesi Utara
Segini UMP Sulawesi Utara Jika Naik 6,5 Persen, Ini Kata Pengamat Ekonomi
Kebijakan Presiden RI Prabowo Subianto menaikkan rata-rata Upah Minimum Nasional (UMN) atau yang lebih dikenal dengan Upah Minimum Provinsi
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Glendi Manengal
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebelumnya telah diumumkan terkait kenaikan upah minimum provinsi.
Dimana pada tahun 2025 nanti akan ada kenaika UMP.
Sementara itu kenaikan UMP tersebut kabarnya sebanyak 6,5 persen.
Lantas bagaimana dengan UMP di Sulawesi Utara jika naik sebanyak 6,5 persen.
Diketahui saat ini UMP Sulawesi Utara saat ini berada di posisi keempat tertinggi secara nasional.
Terkait hal tersebut berikut ini informasi terkait kenaikan UMP.
Diketahui para pekerja Indonesia mendapat gaji UMP setiap bulannya.
Berdasarkan info terbaru kebijakan Presiden RI Prabowo Subianto menaikkan rata-rata Upah Minimum Nasional (UMN) atau yang lebih dikenal dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen.
Hal ini merupakan membuat langkah Presiden ini mendapatkan tanggapan positif dari berbagai pihak.
Dimana salah satunya adalah Pengamat Ekonomi, Robert Winerungan, yang menilai langkah ini akan mendongkrak daya beli masyarakat.
“Kenaikan sebesar 6,5 persen ini sangat positif, terutama jika melihat pertumbuhan ekonomi Indonesia yang cukup stabil tahun ini,” ujar Robert.
Terkait hal tersebut Robert menjelaskan bahwa kebijakan tersebut didasarkan pada pertumbuhan ekonomi Indonesia yang tercatat cukup baik sepanjang tahun 2024.
Bahkan Ia menyebutkan bahwa pertumbuhan ekonomi yang mencapai kisaran 5 persen menjadi salah satu faktor utama yang memungkinkan pemerintah menaikkan upah minimum.
Kemudian, inflasi yang relatif terkendali juga memberikan ruang bagi kenaikan UMP tanpa menekan sektor usaha secara berlebihan.
“Kenaikan ini menunjukkan optimisme pemerintah terhadap perekonomian yang semakin membaik," ujarnya, Selasa (4/12/2024).
Sehingga menurutnya, langkah ini tidak hanya memberikan manfaat langsung bagi pekerja, tetapi juga diharapkan mampu menggerakkan roda perekonomian.
Terlebih lagi, kata Robert, ketika daya beli masyarakat naik, konsumsi akan meningkat, yang pada akhirnya berdampak positif bagi sektor usaha.
Lebih lanjut, Robert berharap agar kenaikan ini dapat diikuti dengan peningkatan kesejahteraan pekerja secara menyeluruh.
"Selain UMP, upah pekerja pada semua level juga harus menyesuaikan, sehingga distribusi manfaatnya lebih merata," tutupnya.
Dengan kebijakan yang sejalan dengan visi pemerintahan Presiden Prabowo untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkeadilan.
Tentunya kenaikan UMP ini, diharapkan kesejahteraan masyarakat semakin terjamin, sekaligus mendorong Indonesia menuju pemulihan ekonomi yang lebih kuat di tahun-tahun mendatang.
Adapun kenaikan UMP 2025 yakni sebesar 6,5 persen.
"Setelah melakukan pertemuan dengan pimpinan buruh, kami memutuskan menaikkan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen pada tahun 2025," kata Prabowo Subianto.
UMP 2025 dirancang sebagai jaminan pengamanan sosial, khususnya bagi pekerja yang belum berkeluarga atau bekerja di bawah 12 bulan, dengan memperhatikan kebutuhan hidup layak.
Untuk upah minimum sektoral di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota, penentuan akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah.
"Dewan pengupahan akan menetapkan upah sektoral sesuai kondisi ekonomi dan kebutuhan daerah masing-masing," tambah Prabowo.
Kenaikan ini ditetapkan setelah rangkaian rapat di Istana Kepresidenan yang melibatkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan pejabat terkait lainnya.
Pemerintah mempertimbangkan aspirasi buruh dan pengusaha dalam penyusunan UMP 2025.
Hal ini dilakukan untuk menyeimbangkan peningkatan pendapatan pekerja serta menjaga daya saing usaha.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli merekomendasikan kenaikan sebesar 6 persen, namun pemerintah memutuskan kenaikan lebih tinggi untuk memperkuat daya beli pekerja.
“Kami ingin memastikan kenaikan UMP dapat memenuhi kebutuhan buruh sekaligus tidak membebani pengusaha,” ujar Yassierli.
Pemerintah menargetkan aturan terkait UMP 2025 selesai pada akhir November atau paling lambat awal Desember 2024, dengan harapan dapat memberikan kepastian kepada seluruh pihak terkait.
Prabowo Subianto menjelaskan bahwa upah minimun sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota, dan Kabupaten.
Sementara itu, ketentuan yang lebih rinci dari upah minimum 2025 akan diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) baru yang segera terbit.
Sulawesi Utara (Sulut) menjadi salah satu provinsi dengan UMP yang tinggi jika mengalami kenaikan 6,5 persen.
Diketahui UMP Sulut saat ini sebesar Rp 3.545.000.
Jika mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen, maka UMP Sulut tahun 2025 mencapai Rp 3.775.425.
Apabila mengalami kenaikan tersebut maka UMP Sulut akan berada di posisi keempat tertinggi se-Indonesia.
Berikut 10 daerah dengan UMP tertingi jika mengalami kenaikan 6,5 persen:
1. DKI Jakarta Rp 5.067.381,00 menjadi Rp 5.396.760
2. Papua Rp 4.024.270,00 menjadi Rp 4.285.847
3. Kepulauan Bangka Belitung Rp 3.640.000,00 menjadi Rp 3.876.600
4. Sulawesi Utara Rp 3.545.000,00 menjadi Rp 3.775.425
5. Aceh Rp 3.460.672,00 menjadi Rp 3.685.615
6. Sumatra Selatan Rp 3.456.874,00 menjadi Rp 3.681.570
7. Sulawesi Selatan Rp 3.434.298,00 menjadi Rp 3.657.527
8. Kepulauan Riau Rp 3.402.492,00 menjadi Rp 3.623.653
9. Kalimantan Utara Rp 3.361.653,00 menjadi Rp 3.580.160
10. Kalimantan Timur Rp 3.360.858,00 menjadi Rp 3.579.313
(TribunManado.co.id)
Segini Besaran Gaji UMP di Sulawesi Utara Jika Naik 6,5 Persen pada Tahun 2025 |
![]() |
---|
Tanggapan Karyawan di Sulawesi Utara Soal Kenaikan UMP 2024 Hanya 1,66 persen |
![]() |
---|
UMP Sulut 2024 Hanya Naik 1.67 Persen, Ini Penjelasan Pengamat Ekonomi Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Disnakertrans Provinsi Sulawesi Utara Godok UMP 2024, Pekerja Harap Ada Kenaikan |
![]() |
---|
UMP Sulawesi Utara Naik, Ini Kata Kadis Koperasi UKM dan Transnaker Bolsel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.