Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

UMP Sulawesi Utara

Segini UMP Sulawesi Utara Jika Naik 6,5 Persen, Ini Kata Pengamat Ekonomi

Kebijakan Presiden RI Prabowo Subianto menaikkan rata-rata Upah Minimum Nasional (UMN) atau yang lebih dikenal dengan Upah Minimum Provinsi

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Glendi Manengal
tribunnews.com
Ilustrasi UMP 

Sehingga menurutnya, langkah ini tidak hanya memberikan manfaat langsung bagi pekerja, tetapi juga diharapkan mampu menggerakkan roda perekonomian. 

Terlebih lagi, kata Robert, ketika daya beli masyarakat naik, konsumsi akan meningkat, yang pada akhirnya berdampak positif bagi sektor usaha.

Lebih lanjut, Robert berharap agar kenaikan ini dapat diikuti dengan peningkatan kesejahteraan pekerja secara menyeluruh. 

"Selain UMP, upah pekerja pada semua level juga harus menyesuaikan, sehingga distribusi manfaatnya lebih merata," tutupnya.

Dengan kebijakan yang sejalan dengan visi pemerintahan Presiden Prabowo untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkeadilan. 

Tentunya kenaikan UMP ini, diharapkan kesejahteraan masyarakat semakin terjamin, sekaligus mendorong Indonesia menuju pemulihan ekonomi yang lebih kuat di tahun-tahun mendatang. 

Adapun kenaikan UMP 2025 yakni sebesar 6,5 persen.

"Setelah melakukan pertemuan dengan pimpinan buruh, kami memutuskan menaikkan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen pada tahun 2025," kata Prabowo Subianto.

UMP 2025 dirancang sebagai jaminan pengamanan sosial, khususnya bagi pekerja yang belum berkeluarga atau bekerja di bawah 12 bulan, dengan memperhatikan kebutuhan hidup layak.

Untuk upah minimum sektoral di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota, penentuan akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah.

"Dewan pengupahan akan menetapkan upah sektoral sesuai kondisi ekonomi dan kebutuhan daerah masing-masing," tambah Prabowo.

Kenaikan ini ditetapkan setelah rangkaian rapat di Istana Kepresidenan yang melibatkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan pejabat terkait lainnya.

Pemerintah mempertimbangkan aspirasi buruh dan pengusaha dalam penyusunan UMP 2025.

Hal ini dilakukan untuk menyeimbangkan peningkatan pendapatan pekerja serta menjaga daya saing usaha.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli merekomendasikan kenaikan sebesar 6 persen, namun pemerintah memutuskan kenaikan lebih tinggi untuk memperkuat daya beli pekerja.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved