Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

UMP Sulawesi Utara

Disnakertrans Provinsi Sulawesi Utara Godok UMP 2024, Pekerja Harap Ada Kenaikan

Rahel menjanjikan penyusunan UMP akan berlaku sesuai aturan dan rampung tepat waktu. Namun ia enggan menjelaskan lebih rinci

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Alpen Martinus
Tribunmanado.co.id/Arthur Rompis
Kantor Diskankertrans Slawesi Utara 

TRIBUNMANADO .CO.ID - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemprov Sulut tengah membahas penetapan Upah Minimum Provinis (UMP) tahun 2024.

"Saat ini kami masih menanti regulasi," kata Kadisnakertrans Provinsi Sulut Rahel Rotinsulu via WA Rabu (16/11/2023). 

Rahel menjanjikan penyusunan UMP akan berlaku sesuai aturan dan rampung tepat waktu.

Baca juga: 2 Berita Viral di Sulut 14 November: Mantan Ketua Kawanua Perbaiki Irigasi dan Aturan Kenaikan UMP

Namun ia enggan menjelaskan lebih rinci.

"Nanti besok ada penjelasan lebih lanjut," katanya.

Diketahui, UMP 2024 harus diumumkan paling lambat 21 November 2023.

UMP Sulut pada 2023 sebesar Rp 3.485.000 atau naik 

5,24 persen dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 3,31 juta.

Angka ini adalah yang tertinggi ketiga di Indonesia.

Di atas Sulut ada DKI Jakarta dan Bangka Belitung.

Sementara sejumlah warga Sulut berharap ada kenaikan UMP yang signifikan pada tahun 2024.

Anto seorang pekerja pabrik di Minut menilai, UMP 2023 sudah tak relevan kekinian. 

"Harga barang terus melambung, harga gula bahkan kini sudah 20 ribu, tentu harus ada kenaikan UMP yang signifikan," kata dia.

Dirinya percaya pemerintah dan pihak terkait dapat menghasilkan putusan terbaik untuk masyarakat Sulut. (Art)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved