Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pembunuhan di Boltim

Divonis Hukuman Mati Begini Perjalanan Kasus Pembunuhan Bocah di Boltim, Aning Sempat Sholat Jenazah

Pengadilan telah menjatuhkan hukuman mati kepada Arnita Mamonto alias Aning, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap seorang bocah

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Indry Panigoro
Tribun Manado/Teguh Mamonto
momen saat rekonstruksi kasus pembunuhan di Boltim yang dilakukan tersangka AM (19) terhadap keponakannya sendiri, Tilfa Azahra Mokoagow. 

Proses hukum pun dilakukan kepada pelaku.

Sebelumnya, untuk mengelabui aparat kepolisian,  terduga pelaku sempat berpura-pura mencari jenazah korban.

Dari informasi tambahan yang diterima Tribun Manado, terduga pelaku ini tinggal berdekatan rumah dengan korban dan masih terikat keluarga.

Motif

Adapun motif pelaku hingga tega melakukan perbuatan keji tersebut yakni mengincar barang-barang perhiasan emas yang dikenakan korban.

Setelah menghabisi nyawa korban, AM mengambil perhiasan emas korban.

Pelaku sudah  merencanakan aksi kejinya sejak tiga hari sebelumnya.

Pada Kamis sekitar pukul 11.00 Wita, ia melihat korban pulang ke rumah bersama ibunya.

Pelaku lantas menitipkan bayi laki-lakinya ke rumah adik perempuan, lalu memanggil korban untuk mengajaknya mengambil sayur di kebun.

Pelaku membawa korban menyusuri jalan kebun hingga tak dapat lagi terlihat oleh warga.

Pelaku lalu mendorong korban hingga jatuh ke tanah.

Setelah membunuh korban, pelaku mengambil perhiasan korban  dan mendorong jasad korban ke selokan.

Pelaku lalu mandi dan mengambil anaknya, lalu pergi ke toko emas menggunakan bentor kuning seperti tidak terjadi apa-apa.

Ia mendapatkan uang senilai Rp3.670.000 dari penjualan emas milik korban

Sebagian uang tersebut digunakan untuk membeli cincin emas 0,55 gram dengan harga Rp478.000.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved