Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

WNA Ilegal di Sulut

WNA Ilegal Asal Filipina Masuk DPS Pemilu 2024 di Boltim, Padahal Tinggal 19 Tahun Tanpa Dokumen

"Langkah ini bukan dimaksudkan untuk mempersulit individu, melainkan sebagai bentuk kepastian hukum dan penegakan kedaulatan negara,"

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Isvara Savitri
Kolase Tribun Manado/Nielton Durado/Siswa Magang
WNA ILEGAL - WNA ilegal asal Filipina bernama Prescy Libanon Sono saat menjalani proses deportasi Kantor Imigrasi (Kanim) Kotamobagu, Selasa (16/9/2025). Ia sudah tinggal di Boltim selama 19 tahun. 

TRIBUNMANADO.COM, MANADO - Seorang warga negara asing (WNA) ilegal asal Filipina dideportasi oleh Kantor Imigrasi (Kanim) Kotamobagu.

Ia adalah Prescy Libanon Sono yang sudah 19 tahun tinggal di Kabupaten Boltim.

Prescy sempat viral lantaran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Boltim menerbitkan dokumen untuknya.

Padahal, sejak ia tiba 19 tahun lalu Prescy tidak memiliki dokumen resmi dari negaranya.

Akhirnya, dokumen dari Disdukcapil Boltim dicabut.

Yang mengejutkan, Prescy bahkan sempat masuk daftar pemilih sementara (DPS) Pemilu 2024.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanim Kotamobagu Keneth Rompas.

Ia mengatakan deportasi adalah bagian dari upaya penegakan hukum keimigrasian.

"Langkah ini bukan dimaksudkan untuk mempersulit individu, melainkan sebagai bentuk kepastian hukum dan penegakan kedaulatan negara," ujarnya.

Prescy Libanon Sono merupakan salah satu dari kelompok warga keturunan Filipina atau People of Philippine Descent (PPDs) yang saat ini jumlahnya cukup marak ditemukan di Sulut, termasuk di Bolaang Mongondow Raya.

"Mereka telah lama bermukim di wilayah Indonesia, namun sebagian besar tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah, sehingga menimbulkan persoalan hukum dan administrasi kependudukan," ungkapnya.

Kenneth menegaskan sejak awal proses, pihaknya memeriksa Prescy secara mendalam.

Mulai dari konfirmasi kewarganegaraan melalui Konsulat Jenderal Filipina di Manado, penempatan di ruang detensi dengan standar kemanusiaan, hingga akhirnya memfasilitasi deportasi sesuai aturan yang berlaku.

"Kami memberikan apresiasi atas kerja sama yang baik dengan Konsulat Jenderal Filipina di Manado yang telah membantu dalam pengecekan kewarganegaraan serta penerbitan dokumen perjalanan sementara (travel document) sehingga proses pemulangan dapat berjalan lancar," tegasnya.

Setelah deportasi, Kanim Kotamobagu memberikan kesempatan kepada Prescy Libanon Sono untuk mengurus dokumen agar bisa masuk secara legal.

WNA FILIPINA - WNA asal Filipina bernama Prescy Libanon Sono saat menjalani proses deportasi Kantor Imigrasi (Kanim) Kotamobagu, Selasa (16/9/2025). Ia sudah tinggal di Boltim selama 19 tahun.
WNA FILIPINA - WNA asal Filipina bernama Prescy Libanon Sono saat menjalani proses deportasi Kantor Imigrasi (Kanim) Kotamobagu, Selasa (16/9/2025). Ia sudah tinggal di Boltim selama 19 tahun. (Tribunmanado.com/Nielton Durado)
Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved