Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Aning Divonis Hukuman Mati

Aning Divonis Hukuman Mati atas Kasus Pembunuhan Berencana terhadap Anak 9 Tahun di Boltim

Arnita Mamonto alias Aning divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap anak perempuan 9 tahun di Boltim, Sulut

|
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
HO
Aning atau Arnita Mamonto Divonis Hukuman Mati atas Kasus Pembunuhan Berencana terhadap Anak 9 Tahun di Boltim, Sulut. Potret Momen Aning mengikuti sidang kasus pembunuhan berencana terhadap anak 9 tahun di Boltim. Sidang dilakukan di PN Kotamobagu. 

Korban Sempat Dikabarkan Hilang

Korban sebelumnya sempat dikabarkan hilang.

Keluarga pun berusaha mencari keberadaan sang anak.

Keterangan keluarga korban meninggalkan rumah sekitarpukul 11:00 Wita.

Pencarian dilakukan keluarga baik melalui media sosial dan penelusuran ke sejumlah tempat yang diduga menjadi tempat sang anak berada.

Tetapi hingga Kamis malam sang anak tak ditemukan.

Jasad Korban Ditemukan di Kebun

Nahas, korban Tilfa Azahra Mokoagow (9) ditemukan tak bernyawa di sebuah kebun.

Korban ditemukan tewas di sebuah perkebunan kelapa di daerah Boltim.

Ia ditemukan sekitar pukul 19:00 Wita di perkebunan kelapa yang berjarak sekitar 300 meter dari pemukiman warga di Desa Tutuyan III, Boltim, Sulut.

Korban ditemukan dalam kondisi yang memprihatinkan karena bagian kepala terpisah dengan badan.

Tak berselang lama sejak korban ditemukan, polisi berhasil mengamankan pelaku.

Proses hukum pun dilakukan kepada pelaku.

Sebelumnya, untuk mengelabui aparat kepolisian,  terduga pelaku sempat berpura-pura mencari jenazah korban.

Dari informasi tambahan yang diterima Tribun Manado, terduga pelaku ini tinggal berdekatan rumah dengan korban dan masih terikat keluarga.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved