Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Boltim Sulawesi Utara

WNA Filipina yang Dideportasi Imigrasi Kotamobagu punya 5 Anak di Boltim Sulut

WNA asal Filipina bernama Prescy Libanon Sono dideportasi oleh Kantor Imigrasi (Kanim) Kotamobagu, Selasa 16 September 2025.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Tribun Manado/Nielton Durado.
WNA FILIPINA - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Filipina bernama Prescy Libanon Sono dideportasi oleh Kantor Imigrasi (Kanim) Kotamobagu, Selasa 16 September 2025. Prescy dipulangkan setelah tinggal 19 tahun di Sulawesi Utara (Sulut). 

TRIBUNMANADO.COM, KOTAMOBAGU -- Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Filipina bernama Prescy Libanon Sono dideportasi oleh Kantor Imigrasi (Kanim) Kotamobagu, Selasa 16 September 2025.

Prescy dipulangkan setelah tinggal 19 tahun di Sulawesi Utara (Sulut).

Setelah masuk dari Kabupaten Talaud tahun 2006, ia sempat tinggal di Kota Bitung.

Setelah itu, ia memilih menetap bersama sang suami di desa Matabulu, Kecamatan Nuangan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. 

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kasie Inteldakim) Kanim Kotamobagu Keneth Rompas mengatakan Prescy Libanon Sono meninggalkan lima anaknya di Kabupaten Boltim.

"Ada lima anak dari hasil pernikahan dengan WNI di Boltim," ujarnya. 

"Tapi mereka hanya menikah agama saja, kalau negara tidak," tegasnya.

Kenneth menegaskan Prescy Libanon Sono akan terbang dari Manado ke Jakarta, setelah itu Jakarta ke Filipina.

"Penerbangannya malam ini," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kotamobagu Harapan Nasution mengatakan deportasi adalah bagian dari upaya penegakan hukum keimigrasian.

"Langkah ini bukan dimaksudkan untuk mempersulit individu, melainkan sebagai bentuk kepastian hukum dan penegakan kedaulatan negara," ujarnya.

Prescy Libanon Sono merupakan salah satu dari kelompok warga keturunan Filipina atau People of Philippine Descent (PPDs) yang saat ini jumlahnya cukup relevan dan marak ditemukan di wilayah Sulut, termasuk di Bolaang Mongondow Raya.

"Mereka telah lama bermukim di wilayah Indonesia, namun sebagian besar tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah, sehingga menimbulkan persoalan hukum dan administrasi kependudukan," ungkapnya.

Nasution menegaskan sejak awal proses, pihaknya melakukan pemeriksaan mendalam.

Mulai dari konfirmasi kewarganegaraan melalui Konsulat Jenderal Filipina di Manado, penempatan di ruang detensi dengan standar kemanusiaan, hingga akhirnya memfasilitasi deportasi sesuai aturan yang berlaku.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved