Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Aning Divonis Hukuman Mati

Aning Dapat Hak Terdakwa Menolak Vonis seusai Dijatuhi Hukuman Mati, Keluarga Korban Histeris

Arnita Mamonto alias Aning mendapat hak terdakwa setelah divonis hukuman mati di PN Kotamobagu atas kasus pembunuhan berencana di Boltim.

|
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
tribunmanado.co.id/Diki Gobel
Arnita Mamonto alias Aning mendapat hak terdakwa setelah divonis hukuman mati di PN Kotamobagu atas kasus pembunuhan berencana di Boltim. Suasana haru dan emosional nampak dalam sidang putusan kasus pembunuhan bocah Boltim dengan terdakwa Aning, di PN Kotamobagu, Sulawesi Utara. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap seorang anak berusia 9 tahun di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulut, bernama Arnita Mamonto alias Aning, dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Kotamobagu, Kamis (21/11/2024).

Hakim Ketua Sulharman menyatakan bahwa terdakwa Aning terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana. 

"Menyatakan terdakwa Arnita Mamonto alias Aning secara sah terbukti bersalah melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana.

Oleh karena itu menjatuhkan pidana hukuman mati,” kata Hakim Sulharman dalam amar putusannya.

Pihak keluarga korban kemudian terlihat menangis penuh histeris dalam ruangan ketika mendengar putusan majelis hakim.

Perkembangan perkara hukum dengan terdakwa Aning ini masih akan dinantikan.

Mengingat majelis hakim menyatakan adanya hak terdakwa dengan diberikannya waktu sekitar 7 hari untuk mempelajari sebelum menerima dan atau menolak putusan.

Anita Mamonto alias Aning, terdakwa pembunuhan anak perempuan di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
Anita Mamonto alias Aning, terdakwa pembunuhan anak perempuan di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. (Kolase/TribunManado)

Baca juga: Aning Divonis Hukuman Mati atas Kasus Pembunuhan Berencana terhadap Anak 9 Tahun di Boltim

Baca juga: 6 Fakta Sidang Putusan Hukuman Mati Aning di PN Kotamobagu, Tidak Ada Tanda Gangguan Jiwa

Baca juga: 3 Berita Populer Sulawesi Utara, Aning Divonis Hukuman Mati, Korupsi Dana Hibah, E2L Kampanye Besok

Dalam pernyataannya kepada media, kuasa hukum Aning dari YLBH BMR, Eldy Noerdin, menegaskan bahwa mereka telah melaksanakan tugas pendampingan hukum sesuai amanat peraturan yang berlaku.

“Kami dari YLBH BMR selaku penasihat hukum yang ditunjuk hakim, pada prinsipnya telah melaksanakan pendampingan hukum di peradilan tingkat pertama sesuai amanat Pasal 56 ayat (2) KUHAP juncto Pasal 22 ayat (1) UU Advokat," katanya kepada Tribunmanado.co.id, Kamis (21/11/2024).

Mengenai langkah selanjutnya setelah vonis hukuman mati dijatuhkan, kuasa hukum menyatakan bahwa keputusan tersebut akan dipertimbangkan setelah menerima dan mempelajari salinan putusan resmi dari pengadilan.

"Adapun soal apa upaya selanjutnya setelah vonis dijatuhkan, itu nanti dilihat setelah salinan putusan diterima dan dipelajari, sekaligus bagaimana respon dari terdakwa atas itu," ucapnya menambahkan.

Baca juga: Breaking News: Aning Terdakwa Pembunuhan Bocah di Boltim Sulawesi Utara Divonis Hukuman Mati

(TribunManado.co.id)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved