Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Aning Divonis Hukuman Mati

Aning Divonis Hukuman Mati atas Kasus Pembunuhan Berencana terhadap Anak 9 Tahun di Boltim

Arnita Mamonto alias Aning divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap anak perempuan 9 tahun di Boltim, Sulut

|
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
HO
Aning atau Arnita Mamonto Divonis Hukuman Mati atas Kasus Pembunuhan Berencana terhadap Anak 9 Tahun di Boltim, Sulut. Potret Momen Aning mengikuti sidang kasus pembunuhan berencana terhadap anak 9 tahun di Boltim. Sidang dilakukan di PN Kotamobagu. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Arnita Mamonto alias Aning, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap seorang anak berusia 9 tahun di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) dijatuhi hukuman mati dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Kotamobagu.

Putusan sidang ini disampaikan oleh Hakim Ketua, Sulharman, dalam persidangan yang digelar pada Kamis (21/11/2024).

Hakim Ketua Sulharman menyatakan bahwa terdakwa Aning terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana. 

"Menyatakan terdakwa Arnita Mamonto alias Aning secara sah terbukti bersalah melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana.

Oleh karena itu menjatuhkan pidana hukuman mati,” kata Hakim Sulharman dalam amar putusannya di ruang sidang.

Pihak keluarga korban kemudian terlihat menangis penuh histeris dalam ruangan ketika mendengar putusan majelis hakim.

Proses hukum ini masih dinantikan, mengingat hakim menyatakan adanya hak terdakwa dengan diberikannya waktu sekitar 7 hari untuk mempelajari sebelum menerima dan atau menolak putusan.

Sebelumnya, pada Kamis 17 Oktober 2024 lalu, Aning dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu, Kadek Adi Anggara. 

Di depan Majelis Hakim, JPU Kadek Adi Anggara menyebut, Aning telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, sebagaimana dalam dakwaan pertama primair pasal 340 KUHP. 

Aning pun menuntut agar Aning divonis hukuman pidana mati. 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arnita Mamonto Alias Aning oleh karena itu dengan Pidana Mati," terag Jaksa.

Sidang putusan Aning di PN Kotamobagu.
Sidang putusan Aning di PN Kotamobagu. (Tribun Manado/Diki Gobel)

Perjalanan kasus Aning

Diketahui, kasus pembunuhan bicah 8 tahun dengan pelaku Anita Mamonto alias Aning ini terjadi pada pada Kamis (18/1/2024).

Peristiwa ini sempat meghebohkan masyarakat di seluruh Indonesia, khususnya di Sulawesi Utara.

Simak selengkapnya perjalanan kasus pembunuhan berencan yang dilakukan Aning terhadap anak perempuan 9 tahun di Boltim.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved