Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pembunuhan di Boltim

6 Fakta Sidang Putusan Hukuman Mati Aning di PN Kotamobagu, Tidak Ada Tanda Gangguan Jiwa

Aning adalah terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap keponakannya, bocah 9 tahun di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara.

tribunmanado.co.id/Diki Gobel
Putusan hukuman mati terhadap Arnita Mamonto alias Aning terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap keponakannya, seorang bocah berusia 9 tahun di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara (Sulut). 

Artinya, semua fakta yang terungkap tidak memberikan alasan atau pembelaan yang dapat meringankan hukuman terdakwa, sehingga putusan hukuman mati dianggap sebagai hukuman yang sesuai untuk kasus ini.

6. Putusan Sejarah: Hukuman Mati Pertama di PN Kotamobagu

Putusan hukuman mati terhadap Aning ini menjadi yang pertama kali dalam sejarah Pengadilan Negeri Kotamobagu.

“Belum pernah ada hukuman mati sebelumnya yang putus di PN Kotamobagu,” ujar Humas PN Kotamobagu, Sri Wahyuni Kangiden.

Hal ini menegaskan betapa seriusnya kasus ini di mata pengadilan dan bagaimana tindakan keji yang dilakukan Aning mendorong majelis hakim untuk memberikan hukuman terberat.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>

Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>

Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>> 

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved