Pembunuhan di Boltim
6 Fakta Sidang Putusan Hukuman Mati Aning di PN Kotamobagu, Tidak Ada Tanda Gangguan Jiwa
Aning adalah terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap keponakannya, bocah 9 tahun di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara.
Penulis: Diki Cahya Mulya Gobel | Editor: Rizali Posumah
Artinya, semua fakta yang terungkap tidak memberikan alasan atau pembelaan yang dapat meringankan hukuman terdakwa, sehingga putusan hukuman mati dianggap sebagai hukuman yang sesuai untuk kasus ini.
6. Putusan Sejarah: Hukuman Mati Pertama di PN Kotamobagu
Putusan hukuman mati terhadap Aning ini menjadi yang pertama kali dalam sejarah Pengadilan Negeri Kotamobagu.
“Belum pernah ada hukuman mati sebelumnya yang putus di PN Kotamobagu,” ujar Humas PN Kotamobagu, Sri Wahyuni Kangiden.
Hal ini menegaskan betapa seriusnya kasus ini di mata pengadilan dan bagaimana tindakan keji yang dilakukan Aning mendorong majelis hakim untuk memberikan hukuman terberat.
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>
Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>
Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>>
5 Fakta Pembunuhan di Boltim Sulawesi Utara, Ikbal Piri Meninggal, Terungkap Motif 4 Pelaku |
![]() |
---|
Sosok Ikbal Piri Korban Pembunuhan 4 Pelaku di Boltim Sulawesi Utara, Berikut Kronologi dan Motifnya |
![]() |
---|
Sosok 4 Pelaku Pembunuhan di Boltim Sulawesi Utara, Korban Ditikam dengan Bambu, Terungkap Motifnya |
![]() |
---|
Kronologi Pembunuhan di Boltim, Korban Ditikam Pakai Bambu dan Pisau Badik, 4 Pelaku Ditangkap |
![]() |
---|
Daftar Nama 4 Pelaku Pembunuhan Ikbal Piri, Asmara Diduga Jadi Motif Korban Ditikam hingga Tewas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.