Kasus Penggelapan Mobil
Identitas dan Peran 3 Pelaku Penggelapan Mobil di Kotamobagu Sulut, Penyewa, Perantara serta Pembuat
Identitas dan peran tiga pelaku penggelapan mobil di Kotamobagu, Sulut. Penyewa, perantara serta pembuat. Ketiganya yakni IK, LL, dan MB.
Penulis: Diki Cahya Mulya Gobel | Editor: Frandi Piring
TRIBUNMANADO.CO.ID - KOTAMOBAGU - Kasus penggelapan mobil bermodus pemalsuan dokumen yang berhasil diungkap Polres Kotamobagu terus dikembangkan.
Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto, menegaskan bahwa para pelaku diduga telah melakukan aksi serupa berulang kali.
“Tentunya dengan alat bukti yang sudah diamankan, pelaku bisa dibilang sudah melakukan kegiatan ini berulang-ulang,” kata Kapolres saat konferensi pers, Selasa (16/9/2025).
Sejauh ini, polisi telah menyita enam unit mobil berbagai jenis, lima lembar STNK, dua KTP palsu, serta 261 dokumen lain berupa STNK, KTP, SKCK, hingga mesin pencetak atau printer yang digunakan untuk memalsukan dokumen.
Kapolres menyebut kasus ini masih dalam pengembangan.
Pihaknya mendalami kemungkinan adanya alat bukti baru maupun tersangka lain yang terlibat dalam jaringan kejahatan tersebut.
“Tentunya kami masih akan terus melakukan pengembangan,” ucapnya.
Tiga pria berinisial IK, LL, dan MB telah ditetapkan sebagai tersangka.
IK berperan sebagai penyewa mobil dengan menggunakan identitas palsu, LL sebagai perantara gadai, sementara MB bertindak sebagai pembuat dokumen palsu.
Kini, para tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, serta Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan surat atau penggunaan surat palsu, jo Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
“Ancaman hukumannya berupa pidana penjara sesuai pasal-pasal tersebut,” ujar Kapolres.
Ketiganya masih ditahan di sel Polres Kotamobagu sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga membuka ruang bagi masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor agar kasus ini bisa diusut lebih tuntas.

Barang Bukti Kendaraan
Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto dalam konferensi pers, Selasa (16/9/2025) menjelaskan, barang bukti yang diamankan terdiri dari enam unit kendaraan mobil.
Adapun keenam mobil tersebut, yaitu:
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.