Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Penggelapan Mobil

Identitas dan Peran 3 Pelaku Penggelapan Mobil di Kotamobagu Sulut, Penyewa, Perantara serta Pembuat

Identitas dan peran tiga pelaku penggelapan mobil di Kotamobagu, Sulut. Penyewa, perantara serta pembuat. Ketiganya yakni IK, LL, dan MB.

Diki Gobel/TribunManado.co.id
KONFERENSI PERS - Tiga pria berinisial IK, LL, dan MB (memakai baju tahanan oranye), pelaku/tersangka kasus dugaan penggelapan mobil dengan modus pemalsuan dokumen di Kotamobagu, Sulut, dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar Polres Kotamobagu pada Selasa (16/9/2025). IK berperan sebagai penyewa mobil dengan menggunakan identitas palsu, LL sebagai perantara gadai, sementara MB bertindak sebagai pembuat dokumen palsu. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - KOTAMOBAGU - Kasus penggelapan mobil bermodus pemalsuan dokumen yang berhasil diungkap Polres Kotamobagu terus dikembangkan.

Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto, menegaskan bahwa para pelaku diduga telah melakukan aksi serupa berulang kali.

“Tentunya dengan alat bukti yang sudah diamankan, pelaku bisa dibilang sudah melakukan kegiatan ini berulang-ulang,” kata Kapolres saat konferensi pers, Selasa (16/9/2025).

Sejauh ini, polisi telah menyita enam unit mobil berbagai jenis, lima lembar STNK, dua KTP palsu, serta 261 dokumen lain berupa STNK, KTP, SKCK, hingga mesin pencetak atau printer yang digunakan untuk memalsukan dokumen.

Kapolres menyebut kasus ini masih dalam pengembangan.

Pihaknya mendalami kemungkinan adanya alat bukti baru maupun tersangka lain yang terlibat dalam jaringan kejahatan tersebut.

“Tentunya kami masih akan terus melakukan pengembangan,” ucapnya.

Tiga pria berinisial IK, LL, dan MB telah ditetapkan sebagai tersangka.

IK berperan sebagai penyewa mobil dengan menggunakan identitas palsu, LL sebagai perantara gadai, sementara MB bertindak sebagai pembuat dokumen palsu.

Kini, para tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, serta Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan surat atau penggunaan surat palsu, jo Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

“Ancaman hukumannya berupa pidana penjara sesuai pasal-pasal tersebut,” ujar Kapolres.

Ketiganya masih ditahan di sel Polres Kotamobagu sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga membuka ruang bagi masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor agar kasus ini bisa diusut lebih tuntas.

KONFERENSI PERS - Polres Kotamobagu menggelar konferensi pers kasus dugaan penggelapan mobil dengan modus pemalsuan dokumen pada Selasa (16/9/2025). Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto menerangkan identitas pelaku hingga perannya.
KONFERENSI PERS - Polres Kotamobagu menggelar konferensi pers kasus dugaan penggelapan mobil dengan modus pemalsuan dokumen pada Selasa (16/9/2025). Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto menerangkan identitas pelaku serta perannya dalam melakukan penggelapan. (Diki Gobel/TribunManado.co.id)

Barang Bukti Kendaraan

Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto dalam konferensi pers, Selasa (16/9/2025) menjelaskan, barang bukti yang diamankan terdiri dari enam unit kendaraan mobil.

Adapun keenam mobil tersebut, yaitu:

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved