Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pembunuhan di Boltim

3 Fakta terkait Sidang Putusan Aning Terdakwa Kasus Pembunuhan Bocah Boltim: Sejarah Baru Tercipta

Aning telah terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana terhadap seorang bocah berusia 9 tahun di Boltim, Sulawesi Utara.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Diki Gobel
Arnita Mamonto alias Aning terdakwa kasus pembunuhan terhadap bocah di Kabupaten Bolaang Mongondow akhirnya divonis Hukuman Mati oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu, Sulawesi Utara, Kamis (21/11/2024).  

Banding adalah upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa atau penuntut umum yang tidak puas dengan putusan Pengadilan Negeri.

Banding diajukan ke Pengadilan Tinggi (PT) melalui PN tempat putusan dijatuhkan.

Sejarah baru tercipta

Pengadilan Negeri Kotamobagu mencatat sejarah baru dengan menjatuhkan putusan hukuman mati kepada terdakwa Arnita Mamonto alias Aning.

Fakta ini dikonfirmasi langsung oleh Humas PN Kotamobagu, Sri Wahyuni Kangiden.

"Belum pernah ada hukuman mati sebelumnya yang putus di PN Kotamobagu," katanya kepada Tribunmanado.co.id, Kamis (21/11/2024). 

Putusan ini mengukir sejarah di lembaga peradilan tersebut sebagai yang pertama kalinya hukuman paling berat dijatuhkan oleh pengadilan di wilayah ini.

Pengadilan Negeri Kotamobagu, yang biasanya menangani kasus-kasus pidana dan perdata biasa, kali ini membuat keputusan yang mencengangkan dengan menjatuhkan hukuman mati.

Keputusan ini menegaskan komitmen pengadilan dalam menindak tegas kasus kejahatan berat, khususnya yang melibatkan perencanaan dan pembunuhan terhadap anak-anak.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>

Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>

Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>> 

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved