Pembunuhan di Boltim
3 Fakta terkait Sidang Putusan Aning Terdakwa Kasus Pembunuhan Bocah Boltim: Sejarah Baru Tercipta
Aning telah terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana terhadap seorang bocah berusia 9 tahun di Boltim, Sulawesi Utara.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Arnita Mamonto alias Aning terdakwa kasus pembunuhan terhadap bocah di Kabupaten Bolaang Mongondow akhirnya divonis Hukuman Mati oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu, Sulawesi Utara, Kamis (21/11/2024).
Menurut Majelis Hakim yang diketuai Sulharman, Aning telah terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana terhadap seorang bocah berusia 9 tahun di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).
"Oleh karena itu, menjatuhkan pidana hukuman mati,” putus Hakim Sulharman.
Selain putusan terhadap Aning, ada banyak fakta yang terjadi dalam sidang ini.
Berikut 3 Fakta terkait Sidang Putusan Aning Terdakwa Kasus Pembunuhan Bocah Boltim:
Penuh emosional
Persidangan berlangsung penuh emosional.
Terlebih saat Majelis Hakim yang diketuai Sulharman itu menjatuhkan putusan hukuman mati bagi Aning.
Suasana ruang sidang langsung berubah histeris.
Haru dan duka bercampur aduk, terlebih dari mereka keluarga korban.
Isak tangis bersahut-sahutan. Tak terkecuali Ibu korban.
Ia nampak menangis sembari menyeru nama Tuhan.
“Ya Allah, Ya Allah ee,” ujarnya dengan suara serak, sementara air mata mengucur deras dari wajahnya.
Ia pun rebah ke pelukan anggota keluarganya yang berusaha menenangkannya.
Terdakwa masih bisa mengajukan banding
Seusai membacakan vonis hukuman mati terhadap terdakwa Aning, Majelis Hakim memberikan hak kepada terdakwa untuk memilih.
Yakni, apakah menerima putusan Majelis Hakim ataukah akan mengajukan banding.
Banding adalah upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa atau penuntut umum yang tidak puas dengan putusan Pengadilan Negeri.
Banding diajukan ke Pengadilan Tinggi (PT) melalui PN tempat putusan dijatuhkan.
Sejarah baru tercipta
Pengadilan Negeri Kotamobagu mencatat sejarah baru dengan menjatuhkan putusan hukuman mati kepada terdakwa Arnita Mamonto alias Aning.
Fakta ini dikonfirmasi langsung oleh Humas PN Kotamobagu, Sri Wahyuni Kangiden.
"Belum pernah ada hukuman mati sebelumnya yang putus di PN Kotamobagu," katanya kepada Tribunmanado.co.id, Kamis (21/11/2024).
Putusan ini mengukir sejarah di lembaga peradilan tersebut sebagai yang pertama kalinya hukuman paling berat dijatuhkan oleh pengadilan di wilayah ini.
Pengadilan Negeri Kotamobagu, yang biasanya menangani kasus-kasus pidana dan perdata biasa, kali ini membuat keputusan yang mencengangkan dengan menjatuhkan hukuman mati.
Keputusan ini menegaskan komitmen pengadilan dalam menindak tegas kasus kejahatan berat, khususnya yang melibatkan perencanaan dan pembunuhan terhadap anak-anak.
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>
Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>
Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>>
| 5 Fakta Pembunuhan di Boltim Sulawesi Utara, Ikbal Piri Meninggal, Terungkap Motif 4 Pelaku |
|
|---|
| Sosok Ikbal Piri Korban Pembunuhan 4 Pelaku di Boltim Sulawesi Utara, Berikut Kronologi dan Motifnya |
|
|---|
| Sosok 4 Pelaku Pembunuhan di Boltim Sulawesi Utara, Korban Ditikam dengan Bambu, Terungkap Motifnya |
|
|---|
| Kronologi Pembunuhan di Boltim, Korban Ditikam Pakai Bambu dan Pisau Badik, 4 Pelaku Ditangkap |
|
|---|
| Daftar Nama 4 Pelaku Pembunuhan Ikbal Piri, Asmara Diduga Jadi Motif Korban Ditikam hingga Tewas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Arnita-Mamonto-alias-Aning-terdakwa-kasus-pembunuhanT6Y77.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.