Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Narkoba di Manado

Akhirnya Terungkap Peran Para Pengedar Sabu di Manado, Brayen Jokinya, Barang Bukti Ditaruh di Sini

Kedua pelaku ditangkap karena dugaan tindak kriminal pengendaran narkoba jenis sabu.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Indry Panigoro
Ho
Akhirnya Terungkap Peran Para Pengedar Sabu di Manado, Brayen Jokinya, Barang Bukti Ditaruh di Sini 

Hilman menjelaskan masing-masing peran tersangka sebelum ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado.

Peran Para Tersangka

Tersangka BK alias Brayen berperan sebagai joki atau penerima paket sebu dari lelaki berinisial YR, barang bukti sabu sebanyak 120 paket tersebut yang ditaruh dalam pembungkus rokok.

Sementara tersangka YR yang ditangkap di salah satu hotel di Kecamatan Malalayang, dari tangan tersangka diamankan 1 paket kecil sabu.

"Jadi mereka berdua kita tangkap di lokasi yang berbeda dengan barang bukti masing-masing," ungkapnya.

Hilman menjelaskan paket sabu semuanya diselundupkan dari Palu, Sulawesi Tengah.

“Asal barang bukti sabu tersebut berasal dari Palu, Sulawesi Tengah dan dibawa via jalur darat ke Kota Manado," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado menggelar press rilis pengungkapan kasus narkoba jenis sabu-sabu terbesar sepanjang tahun 2024 di Sulawesi Utara, Jumat (15/11/2024).

Dari kasus ini Sat Narkoba Polresta Manado berhasil mengamankan sebanyak 121 paket kecil narkoba jenis sabu dengan total berat 151,5 gram.

Kasat Narkoba Polresta Manado AKP Hilman Muthalib didampingi didampingi Kasi Humas, Ipda Agus Haryono, mengungkapkan dari kasus ini ada dua orang tersangka yang telah ditangkap.

"Dua tersangka kita tangkap pertama pria berinisial BK alias Brayen, warga Kelurahan Pinaesaan, Kecamatan Wanang Kota Manado dan YR alias Yani warga Kecamatan Mogolaing, Kota Kotamobagu.

Perluh juga diketahui perkiraan harga sabu ketika dijual mencapai Rp 300 juta rupiah," ujar Hilman.

Hilman menjelaskan masing-masing peran tersangka sebelum ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado.

Tersangka BK alias Brayen berperan sebagai joki atau penerima paket sebu dari lelaki berinisial YR, barang bukti sabu sebanyak 120 paket tersebut yang ditaruh dalam pembungkus rokok.

Sementara tersangka YR yang ditangkap di salah satu hotel di Kecamatan Malalayang, dari tangan tersangka diamankan 1 paket kecil sabu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved