Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Narkoba di Manado

Identitas Dua Pelaku yang Edarkan 120 Paket Sabu di Manado Sulawesi Utara, Terancam Hukuman Mati

Hilman menjelaskan masing-masing peran tersangka sebelum ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado.

Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Alpen Martinus
Tribun Manado/Ferdi Guhuhuku
Dua Pelaku yang edarkan 120 paket sabu di Manado terancam hukuman mati 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado menangkap dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu.

Dua tersangka tersebut berinisial BK alias Brayen, warga Kelurahan Pinaesaan, Kecamatan Wanang Kota Manado dan YR alias Yani warga Kecamatan Mogolaing, Kota Kotamobagu.

Tersangka BK dan YR mengedarkan sabu di Manado sebanyak 120 Paket dengan barat 151 Gram.

Baca juga: 3 Berita Kriminal Heboh Manado: Pengedar Narkoba Ditangkap, Cewek-cewek Bikin Onar hingga Pembunuhan

Kasat Narkoba Polresta Manado AKP Hilman Muthalib didampingi didampingi Kasi Humas, Ipda Agus Haryono menejelaskan para tersangka akan dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2, UU Nomor 35 tahun 2009.

"Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2, UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup," ujar Hilman saat press rilis, Jumat (15/11/2024).

Perlu juga diketahui perkiraan harga sabu ketika dijual mencapai Rp 300 juta rupiah," ujar Hilman.

Hilman menjelaskan masing-masing peran tersangka sebelum ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado.

Tersangka BK alias Brayen berperan sebagai joki atau penerima paket sebu dari lelaki berinisial YR, barang bukti sabu sebanyak 120 paket tersebut yang ditaruh dalam pembungkus rokok.

Sementara tersangka YR yang ditangkap di salah satu hotel di Kecamatan Malalayang, dari tangan tersangka diamankan 1 paket kecil sabu.

"Jadi mereka berdua kita tangkap di lokasi yang berbeda dengan barang bukti masing-masing," ungkapnya.

Hilman menjelaskan paket sabu semuanya diselundupkan dari Palu, Sulawesi Tengah.

“Asal barang bukti sabu tersebut berasal dari Palu, Sulawesi Tengah dan dibawa via jalur darat ke Kota Manado," pungkasnya.

 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved