Opini
Perlindungan Hukum terhadap Hak Karyawan Tetap dalam Sistem Pengupahan
Upah merupakan persoalan mendasar di bidang ketenagakerjaan, terkait dengan kehidupan dan kesejahteraan karyawan dan keluarganya.
Oleh:
Erlidya Yohana Mangero, S.H.
Mahasiswa Pascasarjana Universitas Sam Ratulangi Prodi S-2 Ilmu Hukum
PEMBANGUNAN nasional khususnya dalam bidang ketenagakerjaan diarahkan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat dan kesejahteraan pekerja. Mengingat betapa pentingnya pekerjaan bagi seseorang, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Pasal 27 Ayat (2) menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak”.
Kesejahteraan pekerja/buruh adalah suatu kebutuhan dan/atau keperluan yang paling mendasar. Perjanjian kerja digunakan sebagai sarana pemenuhan hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha yang harus dilaksanakan dengan baik, karena dalam pelaksanaannya sering terjadi pelanggaran dari pengusaha sebagai pemberi kerja yang notabene bisa mengintervensi bawahannya. Untuk itu sangat penting sebelum dilaksanakannya pekerjaan untuk mengadakan perjanjian kerja.
Indonesia sebagai salah satu negara yang berdasarkan atas hukum (rechstaat) dan rule of law. Masyarakat sangat membutuhkan perlindungan hukum untuk mendapatkan kepastian hukum dan keadilan sehingga rakyat merasakan kesejahteraan serta kemakmuran. Oleh karena itu, penegakan hukum yang berkeadilan dalam perlindungan hak asasi manusia (HAM) merupakan dua aspek penting dalam mewujudkan the rule of law dan merupakan ramuan dasar dalam membangun bangsa dan menjadi pokok bangsa beradab di muka bumi. (Ketut Sendra, Penerapan Asas Keterbukaan Dalam Perjanjian Polis Kaitanya Dengan Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Asuransi Di Indonesia, Disertasi, Universitas Jayabaya Jakarta, 2013, hal 18-19). Tujuan adanya perlindungan tenaga kerja adalah menjamin keberlangsungan sistem hubungan kerja secara harmonis tanpa disertai adanya tekanan dari pihak perusahaan terhadap pekerja.
Ketentuan dalam Pasal 88 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang menyatakan, untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh. Ketentuan Pasal 89 ayat (3) disebutkan bahwa upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari dewan pengupahan provinsi dan/atau bupati/wali kota. Perihal ketentuan pengupahan juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan dan Pasal 88E UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Upah merupakan persoalan mendasar di bidang ketenagakerjaan, terkait dengan kehidupan dan kesejahteraan karyawan dan keluarganya. Di sisi lain, yang menyangkut hubungan pekerja dan perusahaan terkait hak dan kewajiban dan pemberian upah yang layak bagi pekerja. Untuk itu, sangat diperlukan peran pemerintah untuk pengawasan dalam ketenagakerjaan guna memaksimalkan penerapan peraturan perlindungan hak karyawan dalam menerima upah di bawah minimum. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 mengatur tentang penetapan upah berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil, struktur dan skala upah, upah minimum, dan upah terendah.
Pesatnya perkembangan zaman globalisasi maka masalah ketenagakerjaan juga meningkat, apa lagi jika dikaitkan dengan bidang lain seperti ekonomi, sosial bahkan politik. Namun persoalan di bidang ini tetap tidak berubah dari persoalan klasik hubungan antara karyawan dan perusahaan, yaitu pemberian upah tidak sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Masalah pemberian upah tidak sesuai upah minimum provinsi (UMP) terjadi pada satu perusahaan berlabel Perseroan Terbatas (PT). Penerapan mekanisme dalam perusahaan tidak sesuai dengan prosedur standar operasional perusahaan yang diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT).
Sistem pengupahan yang tidak sesuai merupakan persoalan mendasar dalam perusahaan tersebut, di mana pemberian upah tidak sesuai dengan UMP. Sangat terlihat bahwa hal ini bertentangan dengan Pasal 88E UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang menjelaskan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Permasalahan inilah yang akan mengakibatkan konflik hubungan industrial yaitu antara pengusaha dan karyawan, sehingga karyawan akan mogok kerja dan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak pun terjadi.
Permasalahan ini terjadi pada satu perusahaan yang tidak maksimal memenuhi kewajiban yaitu memberikan karyawan upah tidak mencapai UMP per bulan atau sebesar Rp3.000.000. Bila ditinjau dari ketentuan UMP Sulawesi Utara 2024 yakni sebesar Rp3.545.000, sangatlah jauh dari ketentuan UMP yang berlaku. Tentunya hal ini merupakan pembatasan hak para karyawan. Dari masalah ini sangat terlihat ada kesenjangan peraturan perundang-undangan dan praktiknya yaitu sangat bertentangan dengan norma aturan dalam ketenagakerjaan, khususnya pengupahan.
Perusahaan ini melakukan perjanjian kerja secara lisan. Hal ini yang membuat lemahnya pihak karyawan dalam melakukan perjanjian kerja, yang seharusnya membuat perjanjian kerja secara tertulis dengan sistem perjanjian kerja waktu tak tertentu (PKWTT) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Peraturan pemerintah ini merupakan perubahan dari UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada Pasal 59. Hal ini dapat menjadi dasar hukum yang kuat ketika terjadi pembatasan hak di mana pemberian upah tidak diberikan sepenuhnya. Karyawan dapat menuntut perusahaan untuk memberikan hak sesuai dengan peraturan yang ditetapkan yaitu harus mencapai UMP. Untuk itu, perlu juga pengawasan dari pemerintah. Melalui PP Nomor 51 Tahun 2023, pemerintah memberikan pengawasan kepada dewan pengupahan baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.
Dewan Penelitian Pengupahan Nasional memberikan definisi pengupahan sebagai berikut:
Upah ialah suatu penerimaan kerja untuk berfungsi sebagai jaminan kelangsungan kehidupan yang layak bagi kemanusiaan dan produksi dinyatakan menurut suatu persetujuan undang-undang dan peraturan dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara pemberi kerja dengan penerima kerja. Perlindungan hukum adalah segala upaya pemerintah untuk menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada warga negaranya agar hak-haknya sebagai seorang warga negara tidak dilanggar, dan bagi yang melanggarnya akan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Perlindungan hukum adalah suatu perlindungan yang memberikan tahap subyek hukum dalam bentuk perangkat hukum yang bersifat preventif dan represif, baik yang tertulis maupun tidak tertulis, baik tertulis maupun tidak tertulis. Dengan kata lain perlindungan hukum sebagai suatu gambaran dari fungsi hukum, yaitu konsep di mana hukum dapat memberikan suatu keadilan, ketertiban, kepastian, kemanfaatan dan kedamaian.
Pemberian upah yakni pemerintah menetapkan standar upah terendah melalui Pasal 88 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Pengupahan dengan aturan yang baru pada Pasal 88E UU Nomor 6 Tahun 2023 yang dikenal dengan upah minimum. Inilah yang menjadi dasar perlindungan hukum terhadap karyawan dalam menuntut haknya dalam penerimaan upah yang mencapai UMP.
Perlindungan hukum secara preventif yang diberikan pemerintah kepada karyawan yakni menetapkan standar upah terendah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Dan sebagai perlindungan represif yaitu menyelesaikan sengketa pemberian upah yang tidak mencapai UMP dengan memberikan sanksi pidana penjara 1 (satu) sampai 4 (empat) tahun atau pidana denda sebanyak Rp100.000.000 sampai Rp400.000.000. (*)
Nama: Erlidya Yohana Mangero, S.H
Mahasiswa Pascasarjana Universitas Sam Ratulangi Prodi S-2 Ilmu Hukum
Alamat: Pakoa Lingukangan 5, Kecamatan Wanea, Kota Manado, Sulawesi Utara
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.