Senin, 11 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Viral Kasus Perbudakan Seorang Gadis di NTT, Dirudapaksa Sejak SD Sampai Punya Anak

Kabar ini sudah ramai diperbincangkan di media sosial sejak beberapa hari belakangan.

Tayang:
Editor: Isvara Savitri
Tribunnews.com
Ilustrasi. 

Pidana Pencabulan Anak

Melansir laman IJSR, secara umum, perkosaan dan pencabulan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Perkosaan diatur dalam Pasal 285 KUHP sebagai berikut :
“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.”

Lalu, pencabulan diatur dalam Pasal 289 KUHP sebagai berikut :
“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”

Dapat kita lihat bahwa ada perbedaan mendasar antara perkosaan dan pencabulan, yakni bahwa perkosaan merupakan suatu tindakan “persetubuhan”, sedangkan pencabulan merupakan suatu “perbuatan cabul” yang bukan merupakan persetubuhan.

Lantas, apa yang dimaksud sebagai ‘persetubuhan’ maupun ‘perbuatan cabul’?

Salah satu definisi persetubuhan diutarakan oleh R. Soesilo dengan mengacu pada Arrest Hoge Raad (putusan Mahkamah Agung Belanda) pada 5 Februari 1912, yakni “peraduan antara anggota kemaluan laki-laki dan perempuan yang dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi alat kelamin laki-laki harus masuk ke dalam alat kelamin perempuan sehingga mengeluarkan air mani.”

Buku R. Soesilo tentang KUHP merupakan salah satu buku ‘klasik’ di dunia hukum Indonesia.

Lebih lanjut, riset Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia – Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FHUI) pada 2016 terhadap 50 putusan peradilan terkait perkosaan menunjukkan bahwa seluruh putusan tersebut mendefinisikan persetubuhan sebagai “penetrasi terhadap vagina oleh penis”, terlepas ada atau tidaknya air mani.

Akan tetapi, 41 dari 50 putusan yang diteliti tetap menyinggung keberadaan sperma atau air mani – baik yang dikeluarkan di dalam vagina maupun di luar – dalam pertimbangannya.

R. Soesilo juga mendefinisikan perbuatan cabul, yakni segala perbuatan yang melanggar kesusilaan atau kesopanan, atau dapat pula merupakan suatu perbuatan keji yang masuk dalam lingkungan nafsu birahi kelamin, misalnya mencium, meraba anggota kemaluan, meraba buah dada, dan sebagainya.

Hingga saat ini, definisi perkosaan dan pencabulan telah mengalami perkembangan.

Pada tahun 2004, Undang-Undang (UU) Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga ( PKDRT) menetapkan sebuah ketentuan dalam Pasal 46 yang yang menutup kekosongan hukum dalam KUHP yang awalnya hanya mengatur perkosaan sebagai perbuatan yang dilakukan di luar ikatan perkawinan.

Tidak hanya itu, Pasal 76D dan 76E UU Perlindungan Anak tahun 2002 — dan diperbarui pada 2014 — mengatur pula bahwa unsur kekerasan atau ancaman kekerasan tidak dibutuhkan dalam membuktikan adanya perkosaan atau pencabulan terhadap anak.

Sepanjang terdapat bukti bahwa perbuatan cabul atau persetubuhan terhadap anak tersebut terjadi, pelaku sudah dapat dijerat dengan pemidanaan.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Penjelasan Polres Sumba Timur Soal Gadis Jadi Budak-Pelampiasan Nafsu Sejak SD Hingga Usia 17 Tahun.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Halaman 4/4
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved