News
88 Desa di Pulau Morotai Dapat Dana Desa Rp 66,055 Miliar, Gosoma Maluku Rp 706 Juta
"Pasti setiap desa akan memasang Baliho APBDes," ujarnya saat dikonfirmasi via WhatsApp, Sabtu (18/1/2025).
Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Sebanyak 88 desa di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, menerima dana desa dari APBN 2025 sebanyak Rp 66,055 miliar.
Terbanyak diterima Desa Gotalamo yakni sebanyak Rp 1,12 miliar, sedangkan terendah diterima Desa Mandiri yakni Rp 570,5 juta.
Sementara Desa Gosoma Maluku yang dikepalai Aris Pinoa menerima dana desa sebesar Rp705.806.000 juta.
Terkait itu, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat desa (DPMD) Kabupaten Pulau Morotai, Jamaludin, mengungkapkan penggunaan dana desa sudah diatur pada Permendes Nomor 2 Tahun 2024 setelah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja desa (APBDes) melalui Musyawarah desa (Musdes).
"Pasti setiap desa akan memasang Baliho APBDes," ujarnya saat dikonfirmasi via WhatsApp, Sabtu (18/1/2025).
Kepala desa mempunyai kewenangan dalam pengelolaan dan pemanfaatan dana desa dalam APBDes.
Namun, perlu intervensi berupa pengawasan oleh para pihak terkait agar dana desa digunakan dengan baik dan tidak melanggar hukum.
"Penggunaannya harus sesuai regulasi sebagai pemegang dan pengguna dana desa tidak boleh korupsi yang dapat merugikan negara," tegasnya.
Saat ini pihaknya sedang melaksanakan rekon APBDes tahun 2024 yaitu memeriksa penggunaan anggaran desa.
Jamaludin mengimbau kepala desa untuk menggunakan dana desa untuk menyejahterakan masyarakat.
Baca juga: Warga Tagulandang Sulut Mengeluh Pemadaman Listrik PLN Tak Teratur Hingga 8 Jam, Ini yang Terjadi
Baca juga: Berita Populer Sulawesi Utara, Kecelakaan Maut 2 Siswi SMP di Minsel, Pelaku Pemerasan Ditangkap
Dikutip dari laman kemenkeu.go.id, penggunaan dana desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia, serta penanggulangan kemiskinan yang dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa.
Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari dana desa berpedoman pada pedoman teknis yang ditetapkan oleh bupati/wali kota mengenai kegiatan yang dibiayai dana desa.
Kegiatan tersebut diutamakan swakelola dengan menggunakan sumber daya/bahan baku lokal seta menyerap tenaga kerja dari desa setempat.
Dana desa dapat digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak termasuk dalam prioritas penggunaan dana desa setelah mendapat persetujuan bupati/wali kota dengan ketentuan pengalokasian dana desa untuk kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat telah terpenuhi.(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
| 10 Murid Jadi Korban Perbuatan Tercelah Seorang Guru Ngaji di Jakarta Selatan |
|
|---|
| Ricuh, Aksi Free West Papua Terjadi di Yogyakarta, Massa dan Polisi Bentrok |
|
|---|
| Modus Muncikari Jajakan Wanita-wanita Muda di Gorontalo, 3 Korban Asal Sulut Diamankan Polisi |
|
|---|
| Kronologi Terungkapnya Prostitusi di Gorontalo, Berawal dari WhatsApp |
|
|---|
| Dituduh Maling Ayam, Seorang Lelaki di Kendal Bacok Satu Keluarga |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.