Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Modus Muncikari Jajakan Wanita-wanita Muda di Gorontalo, 3 Korban Asal Sulut Diamankan Polisi

Modus Muncikari Jajakan Wanita-wanita Muda di Gorontalo. Pelaku Kelola Jaringan Prostitusi Lewat WA.

Editor: Frandi Piring
Tribun Gorontalo
Modus Muncikari Jajakan Wanita-wanita Muda di Gorontalo. Pelaku Kelola Jaringan Prostitusi Lewat WA. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Modus RM, pelaku prostitusi yang berperan sebagai muncikari asal Buol, Sulawesi Tengah dalam aksinya menjajakan wanita-wanita muda di Gorontalo.

RM ditangkap oleh Polresta Gorontalo Kota karena terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Dari lima orang korban yang sudah diamankan polisi, tiga di antaranya asal Sulawesi Utara (Sulut).

Pelaku RM menjalankan modus menawarkan jasa wanita cantik kepada pelanggan lewat aplikasi WhatsApp.

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta, menjelaskan bahwa RM mengelola jaringan prostitusi dengan merekrut 10 wanita dari berbagai daerah di Sulawesi.

Para wanita ini ditawarkan kepada pelanggan dengan tarif Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per orang.

"RM berperan sebagai penghubung utama. Ia menawarkan para wanita kepada pelanggan, menentukan lokasi pertemuan, dan bahkan mengantar korban langsung ke tempat transaksi," ungkap Kompol Leonardo, Senin (25/11/2024).

RM menggunakan aplikasi WhatsApp untuk menjangkau pelanggan.

Lalu, RM mengirimkan foto dan detail para wanita yang ditawarkannya, kemudian mengatur pertemuan di hotel sesuai permintaan pelanggan.

 RM menerima komisi sebesar Rp200 ribu per wanita setiap ada pelanggan yang melakukan transaksi.

Aparat Kepolisian berhasil mengamankan lima korban, sementara lima lainnya masih dalam pencarian.

Para korban yang diamankan berasal dari berbagai daerah, yakni Bolaang Mongondow Selatan (Sulut), Bolaang Mongondow Timur (Sulut), Kotamobagu (Sulut), Boalemo, dan Gorontalo.

RM kini ditahan di Rutan Polresta Gorontalo Kota dan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

Apabila terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Penyelidikan masih terus kami lakukan untuk mengungkap seluruh jaringan eksploitasi ini.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved