News
Viral Kasus Perbudakan Seorang Gadis di NTT, Dirudapaksa Sejak SD Sampai Punya Anak
Kabar ini sudah ramai diperbincangkan di media sosial sejak beberapa hari belakangan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang gadis berinisial I (17) dikabarkan menjadi korban perbudakan di Sumba, Nusa Tenggara Timur.
Ia bahkan sudah diperkosa sejak usia kelas 2 SD.
Tak sampai di situ, I sampai melahirkan seorang anak.
Bahkan ketika hamil ia masih harus menuruti kemauan tuannya.
Kabar ini sudah ramai diperbincangkan di media sosial sejak beberapa hari belakangan.
Kasusnya pun sudah dilaporkan ke Polres Waingapu, Sumba Timur, NTT.
Namun hingga kini, kasus tersebut dikatakan masih mandek dan pelaku juga belum dipanggil.
Kabar kasus tersebut dibagikan akun Instagram ntt talk pada Jum'at (25/10/2024).
"Ini kasus I Seorang anak perempuan usia 17 tahun diperbudak, disiksa dan diperkosa oleh tuannya sejak I kelas 2 SD," tulis akun tersebut dikutip TribunBengkulu.com.
"I diperkosa sampai hamil dan melahirkan anak. Bahkan saat I sedang menyusui masih diperkosa oleh tuannya."
"Untung dan malang apakah merupakan opsi pilihan anak yang terlahir dalam rahim ibu yang stratanya Sosialnya Hamba?"
"Apakah dengan status hamba mereka didunia ini maka mereka harus mengikuti semua perintah tuannya termasuk diperkosa sekaligus?"
Tidak hanya itu, akun tersebut juga membagikan kesaksian pendamping kasus tersebut yang disebut bernama Michel Theddy.
"Hari ini saya mendampingi seorang anak dari strata hamba yang di duga diperkosa sejak kelas 2 SD oleh tuannya," tulisnya.
Menurut kesaksiannya, gadis tersebut menceritakan dengan lirih penderitaannya selama ini.
I telah diperkosa berkali-kali sejak kelas 2 SD hingga usia 17 tahun.
Majikan memperkosa I kapan pun dia mau, bahkan saat I sedang hamil dan juga menyusui.
Jika I tidak mau menuruti kemauan majikannya, maka I akan disiksa.
Mirisnya lagi, saat I bercerita kepada rambu (panggilan istri majikannya), malah I yang disalahkan dan disebut perempuan gatal.
Lagi-lagi, I harus menerima penganiayaan dan diancam untuk tidak mengungkapkan penderitaannya.
"Setiap kalinya, di saat saya bercerita ke Rambu, malah saya disalahkan dianggap saya yang gatal, saya dipukul dan disiksa dan saya diancam mengakui orang lain kalau ada yang bertanya," kata I kepada Michel.
"Saya hanya bisa bersabar menerima perlakuan tersebut hinggah saya mengandung dan melahirkan seorang bayi perempuan yang sudah berusia 6 bulan."
"Saya tidak sanggup lagi sehingga saya memberanikan diri keluar dari keluarga tersebut untuk meminta perlindungan, karena saya bukan lagi jadi manusia tapi sudah jadi pelampiasan nafsu mereka."
Menurut Michel, dirinya sangat prihatin dengan pengakuan gadis tersebut.
Gadis tersebut, menurutnya takut untuk mengungkapkan penderitaan yang telah ia alami selama ini karena memikirkan nasib keluarganya.
"Karena kalau saya melaporkan kejadian ini maka saya tidak tau nasib keluarga saya dan juga saya ke depannya sehinggah sebenarnya saya hidup tapi hidup dalam lingkaran kematian," kata Michel menirukan pengakuan I.
Penjelasan Polres Sumba Timur
Setelah kasus tersebut viral di media sosial, akhirnya Polres Sumba Timur buka suara.
Melalui akun Instagram resmi Humas Polres Sumba Timur, dikatakan bahwa kasus tersebut saat ini telah ditangani oleh Satreskrim Polres Sumba Timur.
"Terima kasih Sobat Polri atas informasi yang diberikan. Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani oleh Satreskrim Polres Sumba Timur dan sudah sampai pada tahap Penyidikan," tulis akun Humas Polres Sumba Timur dikutip TribunBengkulu.com, Sabtu (26/10/2024).
Menurut Polres Sumba Timur, penyidikan masih mandek karena pelaku tidak kooperatif.
"Terlapor sudah diundang untuk melakukan pemeriksaan di Polres sebanyak 2 kali, namun tidak hadir," lanjutnya.
Baca juga: Gempa Terkini Siang Ini Minggu 27 Oktober 2024, Info BMKG Baru Saja Terjadi di Laut
Baca juga: Arti Mimpi Pakai Seragam Tentara, Bisa Jadi Pertanda Baik, Ini 5 Tafsir Mimpinya
Namun demikian, Polres Sumba Timur berjanji akan melanjutkan proses penyidikan sesuai aturan yang berlaku.
"Selanjutnya, kami akan tetap melaksanakan prosedur penyidikan sesuai dengan aturan yang berlaku."
"Mohon dukungan dari Sobat Polri agar kasus ini dapat segera terselesaikan."
"Apabila ada informasi terkait kasus tersebut, dapat menghubungi kami di hotline 085137371183. Terima kasih Sobat Polri."
Viral di Media Sosial
Kasus tersebut lantas viral di media sosial dan dibagikan sejumlah akun di berbagai platform.
Salah satunya, dibagikan ulang oleh akun X (twitter) @dhemit pada Sabtu (26/10/2024).
"Pencabulan dan Perbudakan anak Masihkan hukum di Indonesia berpihak pada rakyat kecil??? Cat warrior Saat mode jempol racing on," tulis akun tersebut.
Hingga saat ini, unggahan tersebut telah ditayangkan ribuan kali dan dikomentari puluhan warganet.
Tidak hanya itu, kasus tersebut juga menuai beragam komentar dari warganet dan tidak sedikit yang terkejut dengan praktik perbudakan tersebut.
"Dah g heran klw dsana, aku prnh tinggal disana 5 thn. Tetanggaku jg punya hamba dan tiap tahun hamil n g tau siapa yg menghamili, yg d sayangkan knp perbudakan masih ada d negara ini," tulis akun @krisnawati.
"Wah kalau laporan mandek brarti bisa dinpertanyakan itu ada apa? Bisa di lapor sampai ke kapolda kupang itu boar diusut tuntas," akun @frans ikut mengomentari.
"olong spil itu raja di sumba timur dlu...soalnya setau sy yang di panggil raja..hanya di bebrapa wilayah,,dan yang lain it hanya istilah bangsawan/maramba...tidak semua it raja," akun @meypono menambahkan.
Pidana Pencabulan Anak
Melansir laman IJSR, secara umum, perkosaan dan pencabulan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Perkosaan diatur dalam Pasal 285 KUHP sebagai berikut :
“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.”
Lalu, pencabulan diatur dalam Pasal 289 KUHP sebagai berikut :
“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”
Dapat kita lihat bahwa ada perbedaan mendasar antara perkosaan dan pencabulan, yakni bahwa perkosaan merupakan suatu tindakan “persetubuhan”, sedangkan pencabulan merupakan suatu “perbuatan cabul” yang bukan merupakan persetubuhan.
Lantas, apa yang dimaksud sebagai ‘persetubuhan’ maupun ‘perbuatan cabul’?
Salah satu definisi persetubuhan diutarakan oleh R. Soesilo dengan mengacu pada Arrest Hoge Raad (putusan Mahkamah Agung Belanda) pada 5 Februari 1912, yakni “peraduan antara anggota kemaluan laki-laki dan perempuan yang dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi alat kelamin laki-laki harus masuk ke dalam alat kelamin perempuan sehingga mengeluarkan air mani.”
Buku R. Soesilo tentang KUHP merupakan salah satu buku ‘klasik’ di dunia hukum Indonesia.
Lebih lanjut, riset Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia – Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FHUI) pada 2016 terhadap 50 putusan peradilan terkait perkosaan menunjukkan bahwa seluruh putusan tersebut mendefinisikan persetubuhan sebagai “penetrasi terhadap vagina oleh penis”, terlepas ada atau tidaknya air mani.
Akan tetapi, 41 dari 50 putusan yang diteliti tetap menyinggung keberadaan sperma atau air mani – baik yang dikeluarkan di dalam vagina maupun di luar – dalam pertimbangannya.
R. Soesilo juga mendefinisikan perbuatan cabul, yakni segala perbuatan yang melanggar kesusilaan atau kesopanan, atau dapat pula merupakan suatu perbuatan keji yang masuk dalam lingkungan nafsu birahi kelamin, misalnya mencium, meraba anggota kemaluan, meraba buah dada, dan sebagainya.
Hingga saat ini, definisi perkosaan dan pencabulan telah mengalami perkembangan.
Pada tahun 2004, Undang-Undang (UU) Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga ( PKDRT) menetapkan sebuah ketentuan dalam Pasal 46 yang yang menutup kekosongan hukum dalam KUHP yang awalnya hanya mengatur perkosaan sebagai perbuatan yang dilakukan di luar ikatan perkawinan.
Tidak hanya itu, Pasal 76D dan 76E UU Perlindungan Anak tahun 2002 — dan diperbarui pada 2014 — mengatur pula bahwa unsur kekerasan atau ancaman kekerasan tidak dibutuhkan dalam membuktikan adanya perkosaan atau pencabulan terhadap anak.
Sepanjang terdapat bukti bahwa perbuatan cabul atau persetubuhan terhadap anak tersebut terjadi, pelaku sudah dapat dijerat dengan pemidanaan.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Penjelasan Polres Sumba Timur Soal Gadis Jadi Budak-Pelampiasan Nafsu Sejak SD Hingga Usia 17 Tahun.
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
| 10 Murid Jadi Korban Perbuatan Tercelah Seorang Guru Ngaji di Jakarta Selatan |
|
|---|
| 88 Desa di Pulau Morotai Dapat Dana Desa Rp 66,055 Miliar, Gosoma Maluku Rp 706 Juta |
|
|---|
| Ricuh, Aksi Free West Papua Terjadi di Yogyakarta, Massa dan Polisi Bentrok |
|
|---|
| Modus Muncikari Jajakan Wanita-wanita Muda di Gorontalo, 3 Korban Asal Sulut Diamankan Polisi |
|
|---|
| Kronologi Terungkapnya Prostitusi di Gorontalo, Berawal dari WhatsApp |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Ilustrasi-rudapksa-Kronologi-terungkapnya-kasus-seorang-ayah-merudapaksa-2-anaknya.jpg)