Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

DPRD Sulawesi Utara

42 Anggota DPRD Sulawesi Utara Jalani Orientasi Tugas di Jakarta, Ini yang Dipelajari

Legislator dari Sulawesi Utara masuk dalam Orientasi Angkatan XIV bersama peserta dari DPRD Maluku, dan DPRD Maluku. 

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Alpen Martinus
HO
Anggota DPRD Sulawesi Utara menjalani Orientasi Tugas yang digelar Kemendagri di Jakarta, 30 September hingga 4 Oktober 2024. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - 42 anggota DPRD Sulawesi Utara periode 2024-2029 menjalani orientasi tugas. 

Orientasi digelar Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Aryaduta Hotel, Jakarta, 30 September hingga 4 Oktober 2024. 

Legislator dari Sulawesi Utara masuk dalam Orientasi Angkatan XIV bersama peserta dari DPRD Maluku, dan DPRD Maluku. 

Baca juga: Tiga Politisi Millenial Jadi Pimpinan Fraksi di DPRD Sulawesi Utara, Dari 3 Partai

Kepala BPSDM Kemendagri Sugeng Hariyono menjelaskan beberapa hal yang menjadi dasar penyelenggaraan orientasi. 

Yakni UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelengaraan Pemerintah Daerah, PP 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Daerah Tentang Tata Tertib DPRD.

Kemudian, Permendagri No 137 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri, Permendagri No 6 Tahun 2024 tetang Pedoman Orientasi dan Pendalaman Tugas DPRD dan Surat Mendagri Tahun 2024 Hal Pelaksanaan Orientasi Bagi Anggota DPRD Provinsi.

"Tujuan orientasi adalah proses pengenalan tugas, fungsi dan wewenang sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang bertujuan," katanya. 

Orientasi punya beberapa tujuan, yakni meningkatkan pemahaman tugas fungsi wewenang DPRD; meningkatkan wawasan kebangsaan dan meningkatkan integritas dan moralitas dalam mengimplementasikan kode etik dan menjaga martabat kehormatan citra dan kredibilitas DPRD.

Adapun materi yang diberikan, seperti wawasan kebangsaan yang dilantasi oleh Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI, sistem pemerintahan di Indonesia, penguatan dan penegakan aturan Perundang-undangan, fungsi tugas wewenang serta alat kelengkapan DPRD.

Selain itu, tata tertib DPRD, hak dan kewajiban anggota DPRD, pokok-pokok pikiran yang akuntabel, kode etik dan tata beracara Badan Kehormatan, isu-isu aktual mengenai kebijakan berkelanjutan di bidang energi, ekonomi, pangan, serta isu global.(ndo) 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved