Kaesang Pangarep
Soal Kaesang Pangarep Pakai Jet Pribadi, Anggota Komisi III DPR RI Minta Hal Ini pada KPK
DPR RI meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak membuat gaduh dengan memanggil Kaesang Pangarep.
Ditegaskan Nawawi, dalam hal ini, KPK tetap mempunyai kewenangan untuk melakukan pemeriksaan atas dugaan gratifikasi pada Kaesang, meskipun dia bukan pejabat negara.
Pasalnya, keluarga Kaesang yakni Presiden Jokowi, Wakil Presiden Terpilih 2024 Gibran Rakabuming Raka, dan Wali Kota Medan Bobby Nasution merupakan seorang pejabat negara.
Sehingga, menurut Nawawi, pemberian gratifikasi terhadap keluarga penyelenggara negara dapat dikategorikan sebagai perdagangan pengaruh.
Sebelumnya, Kaesang dan istrinya, Erina Gudono ramai dibiacarakan saat sedang plesiran ke Amerika Serikat karena mereka menggunakan jet pribadi jenis Gulfstream G650 dengan nomor penerbangan N588SE.
Penggunaan jet pribadi itu kemudian dilaporkan oleh Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) dan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun ke KPK melalui saluran aduan masyarakat KPK.
KPK Tegaskan Penanganan Kasus Jet Pribadi Kaesang Kini Ditangani Direktorat PLPM
Pengusutan penggunaan pesawat jet pribadi Kaesang awalnya ditangani oleh Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik yang berada di bawah Kedeputian Pencegahan dan Monitoring
Namun, sekarang ini sudah diambil alih Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM), di bawah naungan Kedeputian Informasi dan Data.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.
"KPK bekerja berdasarkan kerangka hukum berdasarkan kewenangan berdasarkan undang-undang, pada saat ini penanganan perkara sudah dilakukan di Direktorat PLPM," katanya, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu.
Sugiarto menekankan, pengusutan soal jet pribadi itu masih terus berlanjut, meski sudah tidak ditangani Direktorat Gratifikasi.
"Tentunya itu tetap bisa ditindaklanjuti, bukan berarti stop kawan-kawan, tetap bisa ditindaklanjuti. Jadi tahapannya sudah tahapan di atas tahapan yang bisa dilakukan oleh Direktorat Gratifikasi," ucapnya.
Tessa mengatakan, fokus KPK bukan lagi mengklarifikasi Kaesang, seperti yang sudah disampaikan ke publik sebelumnya.
Namun, lebih condong ke menelaah laporan terkait adanya dugaan gratifikasi dibalik penggunaan jet pribadi Kaesang.
"Sebagaimana kita ketahui sudah ada laporan masuk bahwa saat ini fokus penanganan isu terkait gratifikasi saudara K (Kaesang) difokuskan di proses penelaahan yang ada di Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat," ucap Tessa.
Ketika Kaesang Pangarep Dicari-cari KPK dan PSI Tak Tahu Keberadaannya |
![]() |
---|
KPK Minta Kaesang Pangarep Jadi Role Model Anti-Korupsi di Tengah Isu Gratifikasi Jet Pribadi |
![]() |
---|
Kaesang Pangarep Tetap Bisa Maju Pilkada 2024 tanpa Melanggar Konstitusi |
![]() |
---|
Gejolak Politik Mereda, Kaesang Pangarep Tidak Bakal Maju di Pilkada Mana pun |
![]() |
---|
PSI Akui Bantu Kaesang Pangarep Urus Surat Syarat Maju Pilkada, Kini Mundur Usai Putusan MK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.